Damayanti Urai Pentingnya Perda Pengelolaan Sampah Samarinda
KLIKSAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemkot Samarinda telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi Perda tersebut antara lain Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Revisi dari Perda Nomor 22 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah.
Pengesahan berlangsung Rabu 27 Oktober 2021 melalui Rapat Paripurna Masa Sidang III, di ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Menanggapi pengesahan perda tentang Pengelolaan Sampah dan Pertanian, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti menyambut baik pengesahan perda itu. Menurut Damayanti, kedua perda itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda, khususnya perda retribusi sampah.
“Perda ini adalah upaya peningkatan PAD kita,” ujar Damayanti usai Paripurna.
Damayanti menyatakan, ke depannya akan ada perusahaan-perusahaan pihak ketiga yang mengelola sampah. Melalui upaya ini, Damayanti berharap dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.
Investor itu berasal dari Australia dan telah menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) untuk membangun industri pengolahan sampah di Kota Samarinda, Kaltim.
Selain untuk menambah PAD Kota Samarinda, perda persampahan juga ditujukan untuk memberikan jalan keluar terhadap penanganan sampah di Kota Tepian.
”Sekaligus solusi dari penanganan sampah yang ada di Kota Samarinda,” ujar Damayanti.
Rancangan Peraturan Daerah ini penting untuk segera dikembangkan menjadi Perda agar Pemkot Samarinda memiliki payung hukum dalam peningkatan kelangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)