Calon Penumpang Kapal di Samarinda Bingung Mau Vaksin
KLIKSAMARINDA – Kebutuhan akan vaksin Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya terus berlangsung. Terutama setelah vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan, baik darat, udara, maupun laut.
Namun, warga justru bingung. Surat vakin tak dapat langsung diperoleh karena kekosongan persediaan vaksin dan ketidakjelasan tempat vaksin. Seperti kebingungan yang dialami ratusan penumpang di Pelabuhan Samarinda.
Penurunan penumpang kembali dan gagal berangkat karena belum divaksin dan tidak memiliki sertifikat vaksin kembali terjadi. Kamis 29 Juli 2021, sebagian penumpang yang akan menuju Pelabuhan Nusantara kabupaten Pare pare Sulawesi Selatan yang telah berada di atas kapal Adhitia langsung diturunkan oleh petugas.
Mereka terjaring pemeriksaan petugas dari KSOP Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, Kantor Pengamanan Pelabuhan Polresta Samarinda, dan aparat TNI di setiap kamar penumpang karena tidak memiliki sertifikat vaksin pertama maupun kedua.
Satu penumpang yang batal berangkat adalah Zainal asal Kutai Timur. Zainal mengaku kecewa dengan aturan tersebut.
Mereka tidak pernah mendapat informasi adanya aturan tersebut. Zainal merupakan buruh perkebunan sawit yang datang ke Pelabuhan Samarinda untuk menumpang kapal menuju Sulawesi Selatan.
“Kami dari lokasi perkebunan kelapa sawit dan tidak mengetahui jika harus divaksin Covid 19. Selama ini, kami hanya mengurusi kebun sawit,” ujar Zainal.
Zainal juga mengaku hendak melakukan vaksin. Tetapi, Zainal tidak tahu tempat dan prosedurnya. Pun, karena vaksin sedang kosong di Samarinda
“Saat ini saya mau vaksin. Tapi vaksinya gak ada. Harusnya kalau masyarakat divaksin, siapkan dulu vaksinnya. Ini saya cari di mana-mana tidak ada,” ujar Zainal.
Kini, Zainal hanya bisa menunggu solusi dari pemerintah. Dirinya tidak mungkin kembali ke rumah karena akan banyak biaya keluar.
“Saya bukan beribur. Saya ini pindah rumah atau pulang kampung. Jadi gak mungkin saya kembali ke sana,” ujar Zainal.
Kepala Seksi Keselamatan Berlaya, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda, Capt Slamet Isyadi mengatakan penegakan aturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59 Tahun 2021 tentang perjalanan orang. Menurut Capt Slamet Isyadi, Kamis 29 Juli 2021, merupakan hari kedua pemberlakuan Surat Edaran Menteri.
“Kami sudah melakukan pengetatan. Bagi para penumpang kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Samarinda menuju Pare Pare. Kemarin sekitar 250 orang dan hari ini yang mencoba berangkat juga kita turunkan,” ujar Capt Slamet Isyadi di atas kapal.
Menurut Capt Slamet Isyadi, pihaknya dengan ketat melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat keberangkatan. Ternyata banyak penumpang tidak mengetahui jika mereka wajib memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Memang keputusan tersebut terkesan mendadak,” ujar Capt Slamet Isyadi.
Namun, menurut Capt Slamet Isyadi, tujuan PPKM itu adalah untuk mencegah orang berpergian jauh, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Pemberlakuan aturan itu pun menjadikan penurunan jumlah penumpang yang berangkat melalui Pelabuhan Samarinda.
“Yang biasanya itu kalau berangkat sekitar 600-700 penumpang,” ujar Capt Slamet Isyadi. (Jie)