BKD Kaltim Uji Konsekuensi 9 Informasi Dikecualikan Untuk Publik
KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan. Rapat Uji Konsekuensi berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BKD Kaltim, Sapariani, hadir dalam kesempatan tersebut. Dalam rapat itu, Sapariani menyampaikan sembilan usulan informasi Badan Publik BKD Kaltim sebagai informasi yang dikecualikan.
“Sembilan usulan merupakan hasil dari koordinasi bidang-bidang di Badan Kepegawaian Daerah. Dasar pengecualian kami menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada dasar lain,” ujar Sapariani melalui laporan PPID Kominfo Kaltim, Sabtu 30 Oktober 2021.
Berikut ini usulan pengecualian informasi publik BKD Kaltim.
(1) Data meliputi biodata ASN dan Non ASN,
(2) Riwayat keluarga ASN non ASN,
(3) Dokumen pertimbangan dan penjatuhan hukum disiplin,
(4) Dokumen izin pernikahan dan perceraian,
(5) Dokumen pengukuran kompetensi pegawai,
(6) Usulan pengisi jabatan dan bahan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),
(7) Dokumen seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT),
(8) Dokumen usulan mutasi PNS antar perangkat daerah, antar Kab/Kota dan mutasi masuk/keluar di lingkungan Pemprov Kaltim,
(9) Usulan mutasi dan usulan Pengkatan pejabat yang menangani urusan Dukcapil Kab/Kota dan yang menangani urusan pengawasan.
Mewakili Ketua PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Sri Rezeki Marietha membuka rapat selaku Sekretaris PPID Utama. Rapat ini juga dihadiri oleh Akademisi Universitas Mulawarman, Dr. Silviana Purwanti, sebagai penguji.
Menurut Sri Rezeki Marietha, pengecualian Informasi Publik didasarkan pada Pasal 17 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Pengecualian Informasi Publik dilakukan dengan pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ujar Sri Rezeki Marietha.
Menurut Sri Rezeki Marietha, hasil dari Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan BKD Kaltim dicatat dalam Berita Acara Uji Konsekuensi. Di dalamnya ditulis hasil koreksi dari pertimbangan dan masukan penguji. (*)