BKD Kaltim Hearing Pengadaan CASN di Karang Paci
KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim melakukan dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim. Rapat berlangsung di gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu 30 Juni 2021 dipimpin langsung Ketua Komii I DPRD Kaltim, Jahidin.
Mewakili Kepala BKD Kaltim, hadir Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BPK) Provinsi Kaltim, Reza Febriyanto. Dalam kesempatan tersebut, Reza Febriyanto mengatakan bahwa Provinsi Kaltim pada 2021 ini mendapatkan 2.045 formasi untuk PPPK bagi tenaga pendidik, dan CPNS akan dikhususkan bagi tenaga kesehatan saja, Kaltim sendiri hanya mendapatkan 98 formasi.
“Dari DPRD mendukung sekali terkait langkah-langkah yang kita lakukan ke depan, khususnya mungkin anggaran. Kita juga mengapresiasi terkait perencanaan nanti seperti apa, bagaimana, khususnya ini teman-teman semua yang memang saat ini berada di lingkungan Pemprov memang saat ini berada di Pemprov Kaltim sendiri,” kata Reza.
Reza Febriyanto menerangkan, rapat tersebut membahas tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Reza Febriyanto, phaknya telah menjelaskan secara gamblang bahwa sementara masih membuka pendaftaran yang akan ditindaklanjuti.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan perlu adanya peningkatan status PTT di lingkup DPRD Kaltim ini khusus pegawai yang telah melakukan pengabdian sekian lama adalah hal yang wajar.
Selain sebagai bentuk penghargaan kepada ratusan PTT tersebut Jahidin mengusulkan untuk dapat memasukkan kategori pengangkatan PNS yang tidak pada syarat disiplin keilmuannya.
Jahidin memaparkan jika Komisi I mengharapkan agar Pegawai Tidak Tetap (PTT) diprioritaskan. Sebab, sudah ada tenaga honorer yang mengabdi selama 10 tahun. Jahidin juga tetap berpegang pada pengutamaan linier dan disiplin keilmuannya sesuai dengan persyaratan yang tertera dan menempatkan sesuai dengan disiplin ilmunya.
“Ya manusiawi. Kalau kita berikan semacam keringanan bagi mereka yang sudah mengabdi jadi sepanjang masih bisa diberdayakan ya diberdayakan. Karena sekarang juga kalau mau melakukan pekerjaan kan perusahaan belum tentu memberikan, nomor satu segi usia, pekerjaan juga semakin sulit, sehingga sampai mereka terlantar,” ujar Jahidin.
Reza Febriyanto menanggapi ajuan DPRD Kaltim dan akan mencarikan solusi terbaik. Menanggapi baik usulan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim tersebut. Pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada Pemprov Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kita sependapat. Tapi kebijakan itu berpulang pada Gubernur. Sebagai perangkat di bawahnya, kita memberikan usulan pada pemerintah,” ujar Reza Febriyanto. (*)