Pemkot Samarinda

ASN Samarinda Akan Terhambat Terima TPP dan Honor Jika Tak Bayar PBB-P2

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda mengeluarkan instruksi Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Samarinda menekankan agar setiap aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Samarinda segera membayar PBB. ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil atau PNS dan tenaga honorer di Pemkot Samarinda.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Samarinda menyatakan sikap tegas untuk menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai PNS dan honorarium bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD untuk bulan Oktober 2022.

Instruksi tersebut diberlakukan jika PNS, tenaga honorer, dan pegawai BUMD belum membayar PBB-P2 tahun 2022 atas rumah, kontrakan, kost, dan atau tanah yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan.

Instruksi Wali Kota Samarinda tersebut diperkuat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus.

Saat memimpin apel rutin di lingkungan Balai Kota, Senin 12 September 2022, Hermanus Barus menekankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Dalam acara yang digelar di Parkir Barat ini, didampingi Sekretaris daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, staf ahli, asisten dan Seluruh kepala OPD, Hermanus Barus menyatakan bahwa pembayaran PBB-P2 akan berdampak pada penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai negeri sipil dan gaji atau honorarioum bagi pegawai non ASN.

“Ya, kami tekankan kembali kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan Pajak PBB P2 rutin ini, sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai negeri sipil dan gajih atau honorarioum bagi pegawai non ASN,” ujar Hermanus Barus.

Menurut Hermanus Barus, kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Wali kota Samarinda nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui

Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Non ASN dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda

Menurut Hermanus Barus, pembayaran pajak saat tidak tidak sulit. Pasalnya, membayar pajak di Samarinda dapat dilakukan melalui virtual account atau aplikasi digital alias online.

“Saat ini pembayaran Pajak tidak perlu lama mengantre. Cukup dengan melalui Virtual Account DG Bankaltimtara bisa, tinggal klik Pajak terpenuhi dan bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerjasama termasuk BPR kota Samarinda, BSI, Indomaret, Link Aja, Go Pay dan lainnya,” ujar Hermanus Barus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status