News

Aparat Gabungan Tertibkan Puluhan Anjal dan Gepeng di Samarinda Jelang Nataru

KLIKSAMARINDA – Penertiban anak jalan, gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta Orang Terlantar (OT) berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Penertiban dilakukan jajaran Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur bersama UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota Samarinda.

Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Samarinda.

Pelaksanaan penertiban ini berlangsung dalam 3 hari, mulai 20-22 Desember 2022. Tim berkoordinasi setelah penjaringan di UPTD PSKW Harapan Mulia di Jalan DI Panjaitan, Samarinda.

Razia dalam 3 hari tersebut menjaring sebanyak 18 orang yang terdiri gepeng, anjal, ODGJ, maupun OT dengan beragam usia di wilayah Kota Samarinda.

Selanjutnya penanganan setelah penjaringan tersebut dilakukan identifikasi, penempatan ke asrama, intervensi dengan pemberian inovasi dan menghubungi keluarga klien.

Petugas juga akan melakukan terminasi (pemulangan) dengan diantar petugas atau dijemput keluarga.

Sementara bagi ODGJ yang terjaring dilakukan tindakan perujukan ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda.

Penertiban kenudian berlanjut pada Jumat 23 Desember 2022.

Hasilnya, sebanyak 37 Anjal, ODGJ dan Gepeng terjaring dalam kegiatan tersebut.

“Gelandangan pengemis yang terjaring razia tercatat terdiri dari dewasa, lansia, anak-anak, ibu dan balitanya,” demikian keterangan tertulis Dinsos Kaltim, Jumat 23 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dinas Sosial memisahkan dan memilah Gepeng yang memiliki orang tua yang dapat menjadi penghuni ke panti. Selain itu, Dinsos juga memverifikasi mereka yang layak dipulangkan ke daerah asal dengan biaya pemerintah.

Dinsos tidak menampik bahwa para gelandangan dan pengemis ini memiliki koordinator yang menanggung hidup dan mengambil hasil usaha Gepeng.

Untuk itu, Dinas Sosial kini akan fokus menangkap para koordinator untuk diproses hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status