Tunggakan Gaji Belum Ada Titik Terang, Karyawan RSHD Cuma Dibayar 1 Bulan

KLIKSAMARINDA – Kasus tunggakan gaji karyawan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) belum memiliki titik terang. Usai pemeriksaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 11 April 2025, manajemen RSHD ternyata hanya membayar satu bulan tunggakan gaji. Celakanya, tak semua karyawan mendapat gaji.
Padahal, sesuai anjuran Retno Agustina Purnami –Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim– kepada Febronius Kuri Kefi –kuasa hukum RSHD– manajemen RSHD sebaiknya membayar 3 bulan gaji yang telah tertunggak. Pun, dengan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Enie Rahayu Ningsih, Agus Mu’alim dan Jumadi –karyawan RSHD yang melakukan laporan ke Disnakertrans Kaltim– membenarkan telah menerima gaji dari manajemen RSHD. Namun, gaji yang ditransfer hanya untuk periode Januari 2025. Sementara untuk periode Februari dan Maret 2025, belum dibayarkan. “Keterangannya transfer juga sudah berubah, bukan lagi ‘Pengkreditan Dana’ seperti sebelumnya. Kami hanya menerima tunggakan gaji Januari,” ujar Enie Rahayu Ningsih, saat dikonfirmasi Sabtu 12 April 2015.
Ia menyatakan, beberapa hari usai pemeriksaan di Kantor Disnakertrans Kaltim, sempat beredar informasi di internal karyawan RSHD. Salah satunya menyebut, jika karyawan yang melakukan laporan ke Disnakertrans Kaltim telah menerima gaji yang tertunggak secara penuh –Januari hingga Maret 2025. Namun, informasi itu dibantah secara tegas.
“Tidak ada itu. Itu informasi bohong. Kami ada buktinya di rekening,” ungkapnya. “Pembayaran gaji Januari 2025 ini juga bukti kalau manajemen tidak serius menyelesaikan masalah dan hanya menjadikan transaksi transfer ini sebagai sampel laporan ke Disnakertrans Kaltim agar masalah dianggap selesai,” timpal Enie Rahayu Ningsih.
Menurut Enie Rahayu Ningsih, laporan ke Kantor Disnakertrans Kaltim tetap akan berlanjut. Selain meminta manajemen bertanggungjawab atas tunggakan gaji Februari dan Maret 2025, ia juga menuntut denda akibat kelalaian manajemen RSHD membayar gaji karyawan. “Aturannya jelas di Ciptaker, dan laporan ini bukan cuma soal saya. Tapi juga untuk seluruh karyawan dan mantan karyawan RSHD yang baru saja risen dan belum menerima haknya secara penuh,” urainya.
Selain itu, sejumlah sumber terpercaya KLIKSAMARINDA di RSHD membenarkan, gaji periode Januari 2025 itu diduga hanya diberikan kepada sejumlah karyawan. “Kami belum terima gaji. Nakes (tenaga kesehatan, Red.) sebagian besar juga belum terima gaji. Cuma sebagian teman di unit umum saja sepertinya yang dapat gaji,” ucap salah satu sumber KLIKSAMARINDA yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. “Sampai saat ini juga belum ada penjelasan dari manajemen kapan gaji kami akan dibayarkan,” sambungnya.
Sementara itu, pelbagai kasus yang terjadi di RSHD, ternyata tak luput dari atensi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dr Ismid Kosasih. Kendati begitu, dia menegaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan urusan internal manajemen RSHD. Dinkes Kota Samarinda sebagai regulator hanya memiliki wewenang yang terbatas. Yakni soal pelayanan dan perizinan. “Kita tidak bisa terlalu jauh. Kami sebagai regulator dibatasi hanya sampai masalah pelayanan dan perizinan,” katanya, saat diwawancara, belum lama ini.
Dr Ismid Kosasih juga mengungkapkan, soal kemitraan RSHD dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memang menyangkut standar yang telah ditetapkan. Dalam standar tersebut, tidak menyangkut masalah internal RSHD seperti tunggakan gaji karyawan. “Jadi misalnya standarnya itu rumah sakit sudah terakreditasi. Kalau memenuhi syarat maka ditandatangilah perjanjian Kerjasama,” paparnya.
“Pada saat kerjasama dengan BPJS (Kesehatan, Red.), memang ada dua yang diminta. Dari pemerintah dan organisasi. Sekarang juga ada pemenuhuhan untuk KRIS (Kelas Rawat Inap Standar, Red.). Sejauh ini yang kami tahu laporan dari RSHD baik aja, mereka terus melaporkan,” jelas dr Ismid Kosasih.

BELUM BUKA SUARA
Di lain pihak, BPJS Kesehatan Kota Samarinda hingga Selasa 15 April 2025 hari ini belum buka suara perihal kerjasama dengan RSHD. Diketahui, BPJS Kesehatan Cabang Kota Samarinda diduga sempat melakukan pertemuan dengan manajemen RSHD yang dihadiri drh. Iliansyah –Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Medical Etam (ME) yang membawahi RSHD– Sulikah –General Manager (GM) RSHD– dan Setyo Irawan. Pertemuan tersebut terjadi Rabu 9 April 2025 kemarin di salah satu gedung RSHD sekira pukul 10.00 Wita.
Beberapa sumber terpercaya KLIKSAMARINDA di RSHD menyebut, BPJS Kesehatan diduga sempat memeriksa daftar nama-nama dokter spesialis di sana. Langkah ini dilakukan sebagai respon berita yang tayang di KLIKSMARINDA mengenai pernyataan sejumlah mantan dokter RSHD yang kini tak lagi praktik di RSHD. Masalah itu terjadi lantaran mereka tak menerima bayaran apapun dari manajemen RSHD sejak setahun terakhir.
Manajemen RSHD yang semula diduga berkelit, akhirnya mengakui masalah ini dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Samarinda. Mereka pun diberi tenggat sekira 1 hingga 2 bulan kedepan. Jika nanti masalah ini tak kunjung selesai, manajemen RSHD diduga melakukan pelanggaran kesepakatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Samarinda.
Menariknya, dari informasi yang ditampilkan rshajidarjad.com saat berita ini ditulis, Selasa 15 April 2025, sejumlah nama dokter spesialis yag tak lagi berprakik masih ditampilkan di laman web. Diantaranya dr. Udin Laitte, Sp.KK (Poli Kulit & Kelamin), dr. Maya Milani, Sp.KK (Poli Kulit & Kelamin), dr. Andreas Anang, Sp.JP (Poli Jantung), drg. Nopiyanto Nugroho (Poli Gigi), Dr.dr. H. Arie Ibrahim, Sp.BS(K) (Poli Bedah Syaraf), dr. Dedik Nurwidiantoro, Sp.BM. (Poli Bedah Mulut), dan dr. Manthurio, Sp.A (Poli Anak). Selain itu, sejak pertengahan Maret 2025, KLIKSAMARINDA telah berupaya mengkonfirmasi masalah ini. Namun, tak ada tanggapan apapun. (ks)