News

Tiga Sasaran Dana FCPF Carbon Fund di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Pada penghargaan Adipura di Jakarta 28 Februari 2023, berlangsung penandatanganan kerja sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)–Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui kerja sama ini, Provinsi Kaltim menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.

Penandatanagan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.

Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)–Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta atau setara Rp 303 miliar melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Pembayaran secara penuh sebesar USD 110 juta yang hampir senilai RP1,7 triliun. Pembayaran akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga auditor independen.

“BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021,” demikian keterangan tertulis Direktur Utama BPDLH Dr. Djoko Hendrato, Selasa, 28 Februari 2023.

Dana tersebut ditujukan untuk:
(1) Responsibility Cost (25%)
Responsibility Cost ini meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur;

(2) Performance Cost (65%)
Performance Cost ini sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi;

(3) rewards (10%)
Rewards akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kaltim adalah sebesar Rp260 miliar. Menurut Djoko Hendrato, mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar Rp110 milyar dan melalui Lembaga Perantara yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp150 milyar.

Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionalisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota.

Sementara dana yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.

Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penandatanganan kerjasama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota.

Capaian Provinsi Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status