NewsParlementaria

Tiga Rekomendasi DPRD Samarinda Untuk Pemkot

KLIKSAMARINDADPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2021 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Samarinda Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kumulatif Terbuka Tahun 2021.

Rapat Paripurna berlangsung Jumat malam, 30 April 2021 dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono dan dihadiri langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun, 39 Anggota DPRD Kota Samarinda secara tatap muka maupun virtual, dan OPD terkait.

Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Samarinda menyampaikan 3 rekomendasi atas LKPJ Walikota Samarinda tahun anggaran 2020.

Pertama, DPRD Samarinda menilai Pemkot Samarinda belum serius dalam menangani banjir. Kedua rekomendasi terkait penerangan jalan. Ketiga meminta kepada Pemkot Samarinda agar berjuang mendapatkan APBN.

”Mudah-mudahan tiga poin rekomendasi yang disampaikan Pansus dapat dijalankan Pemkot sebaik-baiknya,” ujar Ketua Pansus LKPJ, Eko Elyasmoko,

Menanggapi adanya tiga rekomendasi yang menjadi catatan strategis DPRD Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan sejumlah catatan.

“Pertama-tama Pemkot mengucapkan terima kasih atas saran dan rekomendasi dari teman-teman Pansus LKPj yang kemudian menjadi rekomendasi DPRD. Banjir adalah prioritas kita dan tahun ini kita sudah mulai melaksanakan penanganan banjir di beberapa titik yang selama ini kerap jadi langganan banjir,” kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota Andi Harun, ada tiga titik yang diutamakan di Tahun 2021 yakni simpang empat Lembuswana, simpang empat sempaja, Jalan DI Panjaitan.

“Saya berharap kepada seluruh warga Kota Samarinda, mohon bersabar karena di dalam kegiatan pengendalian banjir memang membutuhkan anggaran yang cukup besar. Berbeda kalau bicara masalah pengendalian sampah, dananya cukup terbatas tetapi kita bisa dijalankan. Apalagi dibantu dengan sinergi masyarakat, insyaallah Samarinda akan bersih,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Selain pengendalian banjir, Pemkot juga akan fokus pada penerangan jalan dalam kota, karena dinilainya Samarinda masih minim penerangan.

“Insyaallah di APBD Perubahan, kita sudah mulai mencicil karena anggaran terbatas jadi kita bagi-bagi ada sebagian banjir, ada sebagian penerangan, dan ada sebagian kebersihan,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Sementara itu, terkait usulan Terbuka Tahun 2021, DPRD Samarinda menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda. Tiga Raperda di antaranya adalah usulan Pemkot Samarinda dan 5 Raperda inistatif DPRD Samarinda.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik, 3 Raperda usulan Pemkot Samarinda yakni Raperda Perusa Baru, Raperda Izin Perlindungan Lahan Pertanian dan Raperda Kepemudaan.

Sedangkan 5 Raperda inisiatif DPRD Samarinda adalah Raperda Aset, Raperda Perubahan Izin Tanah atau Izin Membuka Tanan negara (IMTN), Raperda Pemanfaatan Negara, Raperda Pengelolaan Limbah B3, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status