News

Pengelola 212 Mart Samarinda Dilaporkan ke Polisi

KLIKSAMARINDA – Setelah beroperasi selama 2 tahun, Koperasi berbentuk mini market 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur terpaksa ditutup. Tak hanya itu, para pengelola 212 Mart ini dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang.

Pasalnya, sekitar 400 investor yang telah menyerahkan uang pribadi untuk investasi di mini market 212 Mart tersebut merasa dirugikan. Para investor ini telah berinvestasi demi mewujudkan 212 Mart di Samarinda dengan mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta. Namun, kini usaha tersebut tutup.

Nah, mewakili 400 investor korban ini, sebanyak 26 investor melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, Jum’at 30 April 2021. Pelaporan melalui Kuasa Hukum dari LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardhana.

Menurut I Kadek Indra Kusuma Wardhana, kasus tersebut bermula pada tahun 2018. Saat itu, muncul ajakan untuk mendirikan usaha toko 212 Mart di Samarinda melalui grup WhatsApp.

Pembentukan usaha toko ini bersifat koperasi. Koordinatornya oleh pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.

Menurut I Kadek Indra Kusuma Wardhana, pengurus Koperasi ini antara lain, ‘P’ sebagai Ketua, RJ sebagai Wakil Ketua, HBN sebagai Bendahara, dan M, J, serta MA.

Dari rencana tersebut, para investor kemudian melakukan pengumpulan dana investasi dengan cara mentransfer uang ke rekening. Masing-masing berinvestasi dengan besaran antara Rp500 ribu hingga Rp20 juta.

Menurut I Kadek Indra Kusuma Wardhana, dari data yang dihimpun, total dana yang terkumpul dari investasi itu mencapai Rp2 miliar.

“Para Investor tersebut rela mengeluarkan uang pribadi demi usaha ini karena adanya kepercayaan bahwa Komunitas Koperasi Syariah 212 memiliki legal standing yang jelas. Kepercayaan korban semakin meningkat karena korban diberikan KTA dan sertifikat penyetor investor dari pihak Koperasi. Ternyata, koperasi tersebut tidak memiliki legalitas sama sekali,” ujar I Kadek Indra Kusuma Wardhana.

Dari hasil investasi itu, toko minimarket tersebut sempat beroperasi. Tiga toko 212 Mart berdiri di Jalan AW Syahranie, Jalan Gerilya, dan Jalan Bengkuring. Kemudian, HBN selaku Direktur PT Kelontongku Mulia Bersama menawarkan diri sebagai pengelola 3 toko tersebut.

Pendirian toko 212 Mart di Jalan AW Syahranie 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488. Sedangkan 2019 toko 212 Mart di Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466 dan Jalan Bengkuring Rp 81.700.000.

“Selama 1 tahun toko berjalan sebagaimana mestinya. Ternyata, pada tahun 2020 muncullah permasalahan. Dari pembayaran gaji karyawan tertunggak, barang dari pihak UMKM yang dititipkan juga tidak dijhal, hingga seluruh tagihan listrik pdam dan sewa ruko tidak terbayarkan. Hingga ditutup 3 toko itu,” ujar I Kadek Indra Kusuma Wardhana.

I Kadek Indra Kusuma Wardhana menjelaskan, sebelum melakukan laporan ke kepolisian, pihak korban telah melakukan mediasi secara baik-baik kepada pihak Koperasi untuk memperjelas status uang investasi mereka. Namun, pihak Koperasi tidak dapat dihubungi.

Para korban kemudian melaporkan pengurus Koperasi tersebut atas dugaan kuat tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kuasa hukum juga telah mengumpulkan barang bukti seperti bukti transfer, berita acara, KTA fiktif. I Kadek Indra Kusuma Wardhana berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status