THR Untuk Honorer, Nidya: Silakan Selama Tidak Melanggar Aturan
KLIKSAMARINDA – Tunjangan hari raya atau THR untuk para tenaga honor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim diperjuangkan Gubernur Kaltim, Isran Noor. THR honorer itu tidak tercantuk dalam aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam aturan yang diterbitkan beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB menetapkan pegawai yang mendapatkan THR selain PNS hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi adanya upaya Gubernur Kaltim untuk memberikan THR honorer, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memberikan dukungannya.
Menurut Nidya, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Benua Etam dipersilakan selama tidak melanggar aturan.
“Saya pikir selama tidak melanggar aturan silahkan saja,” ujar Nidya Listiyono saat ditemui usai menghadiri acara buka puasa bersama Anggota DPR RI Dapil Kaltim Rudi Mas’ud, Jumat malam, 7 April 2023 di PT Barokah Galangan perkasa, Pulau Atas, Samarinda.
Nidya menambahkan, biasanya THR dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Jika hari kerja tidak full sampai 1 bulan, hitungannya ploret.
“Maksudnya, itu pro rata. Gaji 1 bulan dibagi jumlah hari kerja, dikalikan hari kerjanya. Kalau hari kerjanya 15 hari berarti dikalikan 15 hari, maka itu yang akan diperoleh,” ujar Nidya.
Meski memberikan afirmasi terhadap kebijakan THR honorer di Pemprov Kaltim, Nidya Listiyono tetap menekankan pentingnya menilik lebih jauh aturan pemberian THR full satu bulan ini.
Nidya mengingatkan, jika pemberian THR honorer itu memungkinkan, maka pemberian THR full satu bulan bisa dilakukan. Namun jika tidak, sebaiknya pemerintah bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita lihat dulu, jika aturannya memungkinkan untuk dikasih full, ya tentu tidak apa-apa. Kan yang dikhawatirkan itu apabila honorer yang bekerja full menjadi ‘iri’. Takutnya begitu,” ujar pria kelahiran Madiun ini.
Politikus Golkar ini juga menekankan asas proporsionalitas dalam pemberian THR bagi honorer itu. Pemberian THR itu, menurut Nidya, data tetap dilakukan selama pemerintah bisa lebih proporsional terhadap kebijakan tersebut.
“Intinya yang jelas, selama kebijakan tidak melanggar aturan, ya silakan saja. Saya mendukung. Tapi harusnya proporsional berdasarkan jika kerjanya full, ya full THR yang akan didapatkan. Kalau tidak, biasanya prorata,” ujar Nidya.
Pemberian THR biasa dilakukan berdasarkan hari kerja. Misal, menurut Nidya, sebulan masuk kerja 15 hari full. Pekerja, artinya mendapat pembayaran 15 hari full.
“Makanya harus dicek lagi statmentnya seperti apa. Yang jelas saya mendukung, selama mengikuti regulasi silahkan saja,” ujar Nidya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)