Status KLB Covid-19 di Kaltim Diperpanjang Hingga Desember 2020
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan perpanjangan kedua penetapan kejadian luar biasa (KLB) dengan status tanggap darurat bencana penyakit Corona Virus Disease (Covid -19) di Kaltim.
Sebelumnya Gubernur Kaltim, Isran Noor telah menetapkan status kejadian luar biasa KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit Cirona Virus Disease (Covid -19) di Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020 tertanvgal 24 Maret 2020.
Kemudian, Gubernur Isran Noor kembali memperpanjang KLB Covid-19 dengan Surat keputusan Nomor 360/K 368/2020 tertanvgal 19 Juni 2020 tentang perpanjangan penetapan kejadian luar biasa (KLB) dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Kaltim yang berakhir tanggal 21 Agustus 2020.
Melihat perkembangan pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, sehingga perlu upaya pencegahan dan penaggulangan bencana secara lanjutan di Kaltim. Maka Gubernur Kaltim kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K 4.30/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku selama 132 (seratus tiga puluh dua) hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjang kedua penetapan KLB tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 diperpanjang,” ujar Gubernur Kaltim melaui surat keputusan yang ditetapkannya
Dijelaskan Gubernur Kaltim, perpanjangan juga memperhatikan Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukuman protokol kesehatan dalam pencegahan dan penegdalian Corona Virus Disease 2019. (*)