Provinsi Kaltim

Setelah Jadi Sekdaprov Kaltim Definitif, HM Sa’bani: Mudahkan Pelayanan Publik

KLIKSAMARINDAHM Sa’bani telah dilantik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim definitif. Pelantikan berlangsung Selasa 29 September 2020, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. Presiden Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 158/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang penunjukan HM Sa’bani sebagai Sekdaprov Kaltim.

Menanggapi pelantikan dirinya sebagai Sekdaprov Kaltim, HM Sa’bani menyatakan, amanah ini bukan untuk sekedar ‘gagah-gagahan’. Di baliknya ada tugas berat dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Menurut HM Sa’bani, dalam jabatan tertinggi di kalangan ASN yakni Sekretaris Daerah Prov Kaltim, merupakan tugas yang tidak mudah. Jabatan tersebut, menurut Sa’bani, bukan hanya sekadar mengerjakan urusan administratif, namun juga melakukan koordinasi serta pembinaan kepada perangkat dibawahnya.

“Kita ketahui di provinsi Kaltim itu cukup banyak organisasi, yang mau tidak mau kita harus lakukan koordinasi dan pembinaan yang berkesinambungan dalam rangka mencapai visi misi pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Sa`bani usai pelantikan.

Meski begitu, menurut Sa’bani, semua amanah tidak bisa dikerjakan sendirian,sehingga butuh dukungan semua pihak. Kemampuan individu saja tidak cukup karena ada dalam satu kesatuan organisasi di Pemprov Kaltim.

“Karena kemampuan individu itu tidak ada arti apa-apa jika tidak didukung semua pihak, yang memang dalam sebuah satu kesatuan dalam organisasi tersebut,” ujar Sa’bani.

Sa’bani berharap kepada semua pihak untuk bekerjasama mendukung visi misi gubernur dan wakil gubernur.

“Tidak sederhana, banyak pihak yang harus kita dorong, kita motivasi sehingga capaian kinerjanya tercapai dengan baik. Di satu sisi sebagai bagian dari pemerintahan salah satunya adalah bagaimana memudahkan pelayanan publik sehingga dengan mudah diakses oleh masyarakat Kaltim,” ujar Sa’bani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status