Provinsi Kaltim

Gubernur Isran Noor Lantik Sa’bani Jadi Pj. Sekprov Kaltim Kedua Kali

KLIKSAMARINDAHM Sa’bani kembali menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim, Isran Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan Sa’bani, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 27 Agustus 2020.

Pengangkatan Sa’bami sebagai Pj. Sekda Provinsi Kaltim yang kedua kali, setelah sebelumnya dilantik pada 15 Mei lalu atau sekitar tiga bulan menjabat. Gubernur Isran Noor mengatakan dirinya bersama Wakil Gubernur Hadi Mulyadi sangat memberikan kepercayaan dan tugas yang banyak kepada Sekretaris Daerah.

“Bahwa tanggung jawab Sekda itu banyak dan besar. Tidak perlu disebutkan, tetapi banyak. Artinya seorang sekretaris itu bisa bekerja 36 jam,” ujar Isran Noor.

Sekda, lanjut Isran, banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis. Sebagai pejabat birokrasi tertinggi di Kaltim, Sekda memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan terhadap semua perangkat daerah dan pimpinannya.

Antara lain, melakukan bimbingan dan pendampingan tugas-tugas pemerintahan. Sehingga Isran Noor meminta Sa’bani agar menjaga moral dan nama baik pimpinan.

“Jaga moral dan jaga nama baik pimpinan, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Menteri Dalam Negeri sampai Presiden. Jika ada oknum yang menjual nama pimpinan, segera diluruskan, dikonfirmasi dan diklarifikasi. Ini tugas daripada Sekda. Saya dan wakil gubernur sangat memahami tugas-tugas itu,” jelas Isran.

Isran Noor berharap seorang Sekda, jika ada dirasa hal-hal yang tidak benar dilakukan bawahan, maka bisa diberikan pembinaan. Jangan langsung disanksi.

“Hindarkan sebuah keputusan, hindarkan sebuah kebijakan yang bernuansa politis bagi pegawai negeri. Ketika ada bawahan yang melakukan kegiatan tidak sesuai aturan maka dilakukan pembinaan. Supaya ada nilai-nilai pimpinan itu dirasakan oleh bawahan,” pesannya.

Hadir Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi, Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Kepala Bappeda HM Aswin dan Kepala BKD Diddy Rusdiansyah. Pelantikan ini juga diikuti sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Kaltim secara virtual.

Pelantikan Pj. Sekda Provinsi Kaltim ini mengacu kepada aturan yang melandasi pengangkatan seorang Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres pada 2 Februari 2018 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), 7 Februari 2018, Perpres ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Secara khusus, pengangkatan Sa’bani sebagai Pj. Sekda Provinsi kaltim kali kedua telah sesuai dengan aturan pasal 5 nomor 3 dan nomor 4 yang berbunyi:

“3) Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status