Provinsi Kaltim

Arahan Gubernur Isran Noor Agar Masalah Aset Pemprov Kaltim Segera Selesai

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, memberikan arahan agar aset Pemprov Kaltim segera ditertibkan. Mengingat, persoalan aset Pemprov Kaltim tersebut terus bermunculan tanpa solusi jelas.

Gubernur Isran Noor menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam tata kelola aset Pemprov Kaltim maupun milik pemerintah pusat masih menyisakan permasahalan.

“Masalah aset, banyak tugas-tugas yang perlu segera diselesaikan,” ujar Gubernur Isran Noor.

Satu masalah aset yang masih menggantung, imbuh Gubernur Isran Noor, terkait benturan dengan aturan terutama mengenai pelepasan aset dan perubahan status milik pemerintah pusat dan daerah.

Contohnya,aset milik pemerintah berupa rumah, kendaraan dan lahan (tanah) serta bangunan yang harus dialih status sebab sudah terlalu lama dan tidak terurus serta tidak layak pakai.

“Itu segera diselesaikan. Dicarikan jalan keluar,” tandas Gubernur Isran Noor.

Gubernur Isran Noor mengharapkan agar masalah status aset ini bisa selesai. Termasuk permohonan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan atau dihibahkan areal lahan PT Inhutani di sekitar Masjid Baitul Muttaqin Samarinda.

Hal ini baginya, penting untuk terus dìupayakan. Mengingat lokasi yang dikuasai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkayuan di tahun 70-an itu banyak ditempati mantan karyawannya yang saat itu tercatat pegawai Pemprov Kaltim.

Gubernur Isran Noor menegaskan agar BPKAD segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Aset lainnya adalah kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menumpuk dan masih menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim. Gubernur Isran Noor meminta aparatur pemerintah termasuk jajaran BPKAD agar kritis dengan aturan-aturan yang ada saat ini.

Hal tersebut perlu diupyakan agar Pemprov Kaltim tidak dirugikan.

“Kita ingin dapat untung tapi malah dapat buntung dari aset itu,” ujar Gubernur Isran Noor.

Gubernur Isran Noor menerangkan saat ini jika ingin memiliki kendaraan harus dibayar lunas. Pun, peralihan aset itu harus melalui proses dilelang terbuka oleh Dirjen Kekayaan Negara/Dirjen Perbendaharaan dan harganya mahal.

Karena aturannya agar bisa menguntungkan sebesar-besarnya bagi pemilik barang, akibatnya tidak ada yang beli sekali pun pihak dealer kendaraan.

Peraturan itu berbeda pada masa lalu. Menurut Gubernur Isran Noor, kebijakan sebelumnya masih bisa mendatangkan hasil serta masih bermanfaat bagi keuangan negara dan pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan si pemilik kendaraan.

“Sekarang jadi nol. Kendaraan, aset pemerintah menumpuk tidak menghasilkan dan semakin rusak,” ujar Gubernur Isran Noor. (*)

Sumber: Adpim Setaprov Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status