Seno Aji Sebut Pembahasan Perda RTRW Kaltim Sangat Krusial Karena Berkaitan dengan IKN
KLIKSAMARINDA – Hingga pertengahan Maret 2023, DPRD Kaltim belum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042. Badan Pembentukan Peraturan Daerah masih menempuh sejumlah tahapan untuk penetapannya.
Satu pertimbangan penting dalam penetapan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 adalah adanya prinsip kehati-hatian. Pasalnya, Perda RTRW Kaltim 2022-2042 merupakan aturan yang sangat krusial dan vital.
“Ranperda yang sedang digarap dan sangat krusial serta vital adalah Ranperda RTRW,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji 13 Maret 2023 lalu.
Politikus Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara ini menyatakan, pengerjaan Ranperda ini krusial dan vital dikarenakan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kaltim.
Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut terlibat dalam menyelesaikan perbatasannya. Hal ini karena keberadaan IKN yang berada di dalam wilayah Kaltim seluas 256.142 hektare.
Nantinya, lahan seluas 256 ribu hektare ini akan dikelola oleh Badan Otorita IKN. Mereka berfungsi sebagai pemerintah di IKN.
Seno Aji berharap agar kehadiran Ranperda RTRW setelah disahkan nantinya bisa menjadi Perda yang sesuai dengan kebutuhan Provinsi Kaltim.
“Sehingga Perda RTRW Kaltim 2022-2042 bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan semua pihak dan RTRW yang sesuai untuk Provinsi Kaltim,” ujar Seno Aji.
Pria kelahiran Semarang ini menambahkan, wilayah IKN berada di lahan Provinsi Kaltim. Otomatis, wilayah Kaltim akan berkurang.
“IKN akan berada di atas wilayah tanah di Kaltim. Tidak dipungkiri bahwa kita akan kehilangan wilayah seluas 256 ribu hektare,” ujar Seno Aji.
IKN sendiri nantinya akan bertetangga dengan Kaltim. Pemerintahan IKN akan berdiri terpisah dari Kaltim.
“Jangan salah, karena kita sering menggaungkan IKN saat ini ada di Kaltim. Memang begitu saat ini. Akan tetapi, setelah undang-undang IKN dibentuk, maka IKN punya wilayah dan kekuasaannya sendiri,” tegasnya.
Dua Wilayah Kaltim yang digunakan untuk IKN tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Selain wilayah darat, IKN juga menggunakan daerah pesisir Kaltim.
Menurut Seno Aji, ada 300 ribu jiwa penduduk yang akan berpindah dari Kaltim ke IKN.
“Yang paling banyak diambil itu, di Kutai Kartanegara. Daerah pesisir dipindahkan semua ke IKN. Daerah Loa Kulu, Loa Janan hingga ke Jonggol juga diambil. Sehingga, mungkin hampir 300 ribu jiwa pindah dari Kaltim ke IKN,” bebernya.
Karena itu, Seno Aji mengharapkan penyusunan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 dilakukan dengan baik. Hal ini untuk menata ruang dan fungsi wilayah Kaltim 20 tahun ke depan.
“Di mana kita menempatkan daerah industri ataupun daerah pertambangan dan lain sebagainya,” ujar Seno Aji. (Dya/Adv/DPRDKaltim)