Opini

Sehat di Kota Pusat Peradaban

OLEH:

dr. H. Uji Hardana Ketua Kesehatan Indonesia Raya (KESIRA) Kaltim

 

BUNYI Undang–Undang Nomor 17 tahun 2023 atau yang disebut dengan Undang–Undang Kesehatan:

Pasal 1 ayat 1:
“Kesehatan adalah Keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekedar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.”

Pasal 1 ayat 2:
“Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.”

Pasal 4 ayat 1 huruf (a):
“Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa dan sosial.”

Pasal 4 ayat 1 huruf (g):
“Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.”

Istilah“Peradaban” berasal dari kata adab yang berarti sopan, berbudi pekerti luhur, mulia atau berakhlak, yang seluruhnya merujuk pada sifat yang tinggi dan mulia. Peradaban juga dapat diartikan sebagai kebudayaan yang tertinggi dalam kehidupan manusia, seperti seni, arsitektur, serta kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.Secara bahasa, peradaban atau “civilation” adalah penduduk yang memiliki kemajuan dan lebih baik. Masyarakat pemilik kebudayaan tersebut sudah pasti memiliki peradaban yang tinggi.

Menuju kota yang sedang berproses menjadi pusat kota peradaban, dalam 3 tahun terakhir, akselerasi pembangunan dan kemajuan yang pesat sangat dirasakan oleh masyarakat. Sebagai warga masyarakat di kota pusat peradaban, saya sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota yang benar–benar memikirkan kepentingan warganya, terlihat dari program–program pembangunan yang melibatkan masyarakatnya.

Untuk menuju kota pusat peradaban yang berkelanjutan dan berkesinambungan, maka sangat diperlukan kerjasama antara pemerintah kota dan masyarakat. Salah satu hal dasar yang juga tertuang dalam pokok Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar–besar kemakmuran rakyat.”

Artinya, bumi sebagai lingkungan tempat tinggal masyarakat wajib diupayakan sehat oleh pemerintahnya. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat tentu bukan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi masyarakat pun ikut bertanggung jawab untuk menjaga kelestariaan dan kesehatan lingkungan sekitarnya. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat yang baik merupakan kunci keberhasilan untuk menciptakan lingkungan sekitar yang sehat.

Air adalah salah satu elemen utama di bumi yang menjadi bagian tidak terpisahkan bagi seluruh manusia. Makhluk hidup tidak dapat hidup jika tidak ada air, sehingga air sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan makhluk hidup.Salah satu bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS adalah dengan menggunakan air bersih sehari-hari. Karena kualitas air dapat mempengaruhi kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

Pemerintah punya kewajiban untuk menjamin ketersedian air bersih. Tersedianya air bersih yang merupakan kebutuhan dasar untuk keberlangsungan hidup manusia. Bagaimana kondisi ketersediaan air bersih di kota pusat peradaban? Apakah sudah bisa dikatakan air bersih dan layak untuk masyarakat kota pusat peradaban?

Tentu saja Pemerintah Kota pusat peradaban terus berupaya melakukan perbaikan dalam layanan tersebut. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) di kota pusat peradaban, pada November 2021 telah membuka kembali pendaftaran sambungan baru. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumdam dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk warga masyarakatnya.

Tentu hal ini sangat dinantikan oleh warga masyarakat yang selama ini belum mendapatkan aliran air bersih. Apabila Pemerintah Kota pusat peradaban dapat memenuhi kewajibannya dalam upaya penyediaan air bersih, maka Pemerintah Kota tersebut sudah menjalankan salah satu tindakan preventif dalam kesehatan yaitu mencegah warganya agar terhindar dari penyakit-penyakit yang penulannya melalui air. Lalu apa saja syarat dari air bersih?

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan standar air bersih. Standar ini tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solusi Per Aqua, Dan Pemandian Umum.

Air yang sesuai untuk kebutuhan sanitasi yaitu air yang tidak berbau dan tidak berasa, air yang tidak keruh atau memiliki tingkat kekeruhan yang rendah. Selain itu, air tersebut juga tidak mengandung bakteri E-Coli, air yang mengandung kadar kimiawi yang rendah. Kadar kimiawi itu seperti PH, zat besi, deterjen, sianida, pestisida, timbal, seng, dan lain-lain.

Sebagai warga kota pusat peradaban, tentu saya dan seluruh masyarakat sangat mengharapkan aliran air bersih yang lancar dan sesuai dengan persyaratan baku air bersih demi terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Besar harapan seluruh warga masyarakat kota pusat peradaban kepada Pemerintah Kota melalui Perumdam agar dapat memenuhi aliran air bersih yang lancar ke setiap rumah–rumah penduduk. Dan saya yakin bila melihat kinerja Pemerintah Kota yang terus melakukan perbaikan dalam sistem pelayanan kepada masyarakat maka hal tersebut akan segera terwujud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status