Revisi Pergub 49 Tentang Bantuan Keuangan Kaltim Rp1,5 Miliar Dinilai Masih Tinggi
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020. Pergub ini mengatur besaran bantuan keuangan paket kegiatan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, adanya revisi tersebut perlu mendapatkan apresiasi. Pasalnya, usulan perubahan Pergub itu direspon Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor.
Sebelumnya, Isran Noor memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengubah pergub tersebut dalam agenda Musrenbang pada tanggal 17 April 2023 yang kemudian ditindaklanjuti jajarannya.
“Sudah direvisi Pergub 49/2020 soal bantuan keuangan. Berarti permintaan kita kemarin direspon Pak Isran Noor. Direvisi menjadi Rp1,5 miliar,” ujar Muhammad Samsun.
Dalam revisi tersebut, dinyatakan bahwa nilai anggaran per paket kegiatan bantuan minimal menjadi Rp1,5 miliar. Mulanya bantuan keuangan minimal senilai Rp2,5 miliar.
Namun, Muhammad Samsun memberikan catatan terhadap nilai bantuan keuangan yang terbilang masih cukup tinggi.
DPRD Kaltim sendiri, menurut Muhammad Samsun, secara prinsip tidak keberatan atas perubahan nilai bantuan keuangan menjadi Rp1,5 miliar.
Namun, pada dasarnya, DPRD Kaltim ingin besaran bantuan keuangan itu turun menjadi Rp200 juta, atau bahkan tidak perlu mencantumkan nominal. “Tidak ada yang keberatan,” ujar pria kelahiran Jember itu.
Namun, lain soal ketika berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pasalnya, tak semua permohonan bantuan keuangan bernilai minimal Rp1,5 miliar per paket kegiatan. Ada sejumlah permohonan bantuan keuangan yang nilainya di bawah angka tersebut.
“Tapi kita bicaranya soal kepentingan rakyat. Kita, kan maunya ada pemerataan pembangunan. Termasuk juga supaya permintaan masyarakat yang kecil-kecil itu bisa terlayani dan terealisasi,” ujar Muhammad Samsun menerangkan.
Muhammad Samsun menyatakan keputusan itu tidak berkaitan dengan puas atau tidak puas anggota DPRD Kaltim. Namun, keputusan tersebut akan berdampak kepada masyarakat.
Jika pun terjadi perubahan atas Pergub Nomor 49 Tahun 2020, dipastikan tidak dapat diberlakukan oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik hingga akhir APBD Murni 2024. Pasalnya, APBD Perubahan 2023 dan Murni 2024 sudah disahkan.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, perubahan atas Pergub Nomor 49 Tahun 2020 hanya bisa diberlakukan pada saat Perubahan APBD 2024 mendatang.
“Kalau pun nanti direvisi oleh Pj Gubernur, ketentuan itu diberlakukan di Perubahan 2024. Ya, tunggu saja nanti. Mudah-mudahan ada cintanya,” ujar Muhammad Samsun. (Dya/Adv/DPRDKaltim)