News

Residivis Pemalsuan SIM di Kukar Ditangkap Lagi, Jual Hingga ke Sulawesi Barat

KLIKSAMARINDA – Meski sudah pernah merasakan pahitnya hidup di balik jeruji besi, namun tidak membuat FH, pemuda berusia 19 tahun ini jera. Kini, dengan melakukan kejahatan yang sama, FH kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Mirisnya, jika sebelumnya ia hanya membuatkan SIM palsu kepada tetangganya, kini ia bahkan telah memasarkan SIM palsu hingga ke Kota Polewali, Sulawesi Barat.

FH, warga Kelurahan Sukarame, Tenggarong, ditangkap di rumahnya pada Senin, 11 April 2024, saat menunggu pemesan SIM palsu yang akan datang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu printer yang digunakan untuk mencetak SIM palsu, 3 buah SIM palsu yang sudah dicetak, catokan rambut, plastik laminating, dan dua handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

FH merupakan residivis kasus pemalsuan SIM yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, FH hanya sebagai pencari warga yang mau membuat SIM dengan mudah, dan kemudian meminta jasa rental komputer untuk mencetak SIM palsu itu.

Dengan teknologi yang ada, FH tidak lagi mencari door-to-door pembuat SIM. Ia pun mengiklankan jasa pembuatan SIM ini di akun media sosialnya.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, mengatakan, FH membuat akun bernama “Pol Pak Guantengzz” dan menawarkan jasa pembuatan SIM asli dan resmi dari kepolisian dengan proses cepat.

Pelaku menjual SIM dengan kisaran harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,8 juta kepada korban.

“Pelaku telah melakukan operasi selama satu tahun terakhir dan memproduksi 27 SIM palsu,” ungkap Kapolres Heri Rusyaman, Kamis 14 Maret 2024.

Dalam daftar yang terdapat di akun media sosial FH, ia menjual SIM A dengan harga Rp 650 ribu, SIM B1 polos Rp 900 ribu, SIM B1 umum Rp 1,3 juta, SIM B2 umum Rp 1,8 juta, serta SIM B2 polos Rp 1,5 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pemakai jasanya saat ini berada di Pulau Sulawesi hingga beberapa kota di Samarinda.

Kapolres pun meminta kepada para korbannya untuk melapor ke Polres Kutai Kartanegara dan nanti akan dibantu dengan menerbitkan SIM yang asli.

“Kami harapkan agar melaporkan ke kami, jangan sampai nanti pada saat ada upaya penertiban terkait lalu lintas, malah masyarakat itu yang rugi. Setidaknya, insya Allah, kalau nanti ada beberapa yang melaporkan, kita akan coba ganti dengan yang asli dari pihak kepolisian,” ujar AKBP Heri Rusyaman.

Sementara itu, FH mengaku belajar membuat SIM palsu melalui internet. “YouTube, Pak. Ia sudah pernah ditahan kasus yang sama pada 2020,” ungkap FH.

Kini, akibat perbuatannya, dia kembali mendekam di penjara karena melanggar Pasal 236 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status