Puluhan Bom Molotov Ditemukan Malam Tadi, Disiapkan untuk Demonstrasi di DPRD Kaltim
KLIKSAMARINDA – Kekhawatiran adanya oknum yang menunggangi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 1 September 2025 terbukti. Malam tadi, sekira 30 bom molotov berhasil diamankan polisi.
Informasi ini disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, saat menggelar apel persiapan di Kantor DPRD Kaltim. “Tadi malam, sudah kita dapatkan, hampir 30 bom molotov yang disiapkan oleh mereka,” kata Kapolda, Senin 1 September 2025, hari ini, saat memberikan pengarahan di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.
“Alhamdulillah atas kerja rekan-rekan semua, kita sudah amankan itu. Kita sudah tangkap pelakunya. Kita sudah proses pelakunya,” imbuh Kapolda.
Ia menyatakan, ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menunggangi demonstrasi ini. Makanya, Kapolda menginstruksi agar jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengantisipasi hal tersebut saat demonstrasi berlangsung di DPRD Kaltim.
“Bedakan antara pengunjuk rasa yang murni dan orang yang punya kepentingan lain menumpang kegiatan unjuk rasa ini,” tegas Kapolda.
Sebagai informasi, Senin 1 September 2025 hari ini, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar demonstrasi di DPRD Kaltim dengan membawa 11 tuntutan.
Di antaranya menolak Rancangan UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), menghapus tunjangan mewah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mensahkan RUU Perampasan Aset beserta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Selain itu, mereka juga menuntut kesejahteraan guru dan dosen, serta menuntut peningkatan Pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar.
Tuntutan selanjutnya adalah penolakan terhadap pemutihan dosa pemerintah, mencabut UU yang tidak berpihak kepada masyarakat, menghentikan represifitas terhadap gerakan rakyat, menciptakan kebijakan pro rakyat, seta menghentikan oligarki politik dan demokrasi palsu. Terakhir, mereka meminta supremasi hukum ditegakkan dan hentikan kejahatan ekologis pertambangan. (fai)



