Polresta Samarinda Tangkap Pria Pencuri Motor dari Perempuan Yang Dikencaninya

KLIKSAMARINDA – Petualangan Winarko (40), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berakhir.
Polisi dari Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Winarko di rumah kosnya di Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa malam, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan Winarko tersebut dilakukan di Jalan Poros Balikpapan KM 24, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.
Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan atas pelaku bernama Winarko dari sejumlah warga Kota Samarinda. Winarko dilaporkan atas kasus pencurian dan perampasan yang dilakukannya terhadap barang milik korban.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 unit kendaraan roda dua yang diduga milik para korban. Petugas juga masih melakukan pencarian kendaraan lain yang diduga telah dijual oleh pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Winarko membuka aplikasi kencan dan berkenalan dengan para korban, yang rata-rata merupakan wanita.
Setelah berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di tempat-tempat seperti hotel, guest house, kafe, dan warung makan di Samarinda.
Dalam perkara ini, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa ada tiga laporan yang diterima oleh Kepolisian Polresta Samarinda. Tiga laporan itu dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Antara lain, kasus di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Cipto Mangunkusumo.
“Bertemu, setelah bertemu, korban diajak minum-minum. Lalu mabuk dan tertidur. Kemudian si pelaku ini mengambil barang-barang si korban, termasuk kendaraan korban. Pengakuan dari tersangkanya sudah satu tahun lebih melakukan ini di Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis, Kamis 10 Agustus 2023.
Sementara itu, Winarko mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga ia nekat melakukan kegiatan tersebut.
Selama setahun terakhir, ia tinggal di Kalimantan Timur (Kaltim). Winarko mengatakan bahwa keahliannya dalam melakukan transaksi melalui media sosial dengan wanita sudah dimulai sejak ia tinggal di Pasuruan, Jawa Timur.
Winarko sengaja memilih wanita dengan harapan mereka tidak mengenalinya. Terlebih ia menetap di Batuah, Kabupaten Kukar.
“Berkenalan melalui aplikasi. Gak tau kerja apa tapi bokingan. Sudah kencan, ada yang dibayar ada juga yang belum dibayar,” ujar Winarko.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Suriyatman)