News

Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di TPA Bukit Pinang

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit pinang, Jalan Suryanata Samarinda, Senin siang, 30 Januari 2023. Kasus pembunuhan ini menewaskan seorang pemulung perempuan bernama Hasanah (53).

Dalam rekkonstruksi tersebut, polisi menghadirkan langsung pelaku yang bernama Mustabi alias latabi (26). Latabi merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam reka adegan, Latabi tampak tanpa ragu memperagakan satu demi satu adegan pembunuh yang dilakukannya terhadap Hasanah (53), seorang pemulung warga Jalan Otto Iskandardinata Samarinda Ilir.

Saat rekonstruksi kejadian, peragaan bapak satu anak ini disaksikan ratusan pemulung. Mustabi memperagakan 15 adegan dari pertemuan dengan korban di gubuk milik korban berlanjut ke aksi pelaku menghabisi korban.

Dalam peragaan itu, Mustabi memperagakan cara menusukkan pisau ke leher dan dada korban berkali-kali. Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan menggunakan jilbab untuk memastikan korbannya tewas.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, rekonstruksi adalah upaya untuk memastikan terjadinya peristiwa tersebut dan menyesuaikan keterangan pelaku dengan keterangan para saksi dengan memperhatikan situasi di lapangan pada hari kejadian.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pemicu peristiwa pembunuhan itu karena pelaku mengaku sakit hati dan jengkel terhadap korban. Pelaku kemudian nekad menghabisi nyawa korban yang merupakan rekan sesama pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, penyebab sakit hati pelaku muncul sesaat setelah pelaku mendatangi korban untuk konsultasi.

Pelaku mendatangi korban pada pukul 01.00 WITA, Selasa, 28 Desember 2022 lalu. Saat itu, pelaku curhat tentang masalah rumah tangga yang dialaminya.

Namun, curahan hati pelaku itu justru mendapatkan jawaban yang membuat ia semakin sakit hati. Pelaku menganggap korban justru memojokkan dirinya dan menyarankan untuk segera mengakhiri rumah tangga yang belum lama terbangun.

Atas ucapan korban tersebut, pelaku kemudian gelap mata. Pelaku mengatur rencana menghabisi korban dengan dalih meminta bantuan korban.

Pelaku kemudian mengajak korban ke sisi lain di sekitar lokasi pembuangan sampah. Setelah dipastikan jauh dari lokasi rekan-rekan sesama pemulung lainnya, pelaku kemudian menghabisi nyawa perempuan.

Pelaku menusuk leher dan dada korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

“Harapan kita sudah tergambar dari rekonstruksi ini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Atas kejadian ini pelaku diancam dengan pasal 340 junto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup subsider pasal 351 KUHP tentang mengambil barang orang lain dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Binarida Kusumastuti menyatakan, dalam rekonstruksi tergambar jelas rencana pelaku menghabisi nyawa korban. Namun Binarida Kusumastuti berharap pelaku mendapatkan keringanan hukuman karena sikap baik dan tidak mempersulit dalam proses persidangan.

“Di persidangan, tersangka ini tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Insyaallah menjadi nilai plus untuk keterangannya nanti,” ujar Binarida Kusumastuti.

Pembunuhan yang mengegerkan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhir tahun 2022 lalu tersebut mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Aparat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pun turut memberikan atensi pada kasus tersebut.

JPU Kejari Samarinda, Fajaruddin Salampesy mengatakan Kejari Samarinda akan melakukan pemeriksaan intensif terkait pasal-pasal yang sudah diajukan pihak kepolisian.

“Ini, kan tahap awal. Cuman terkait dengan sejauh mana perencanaan yang dilakukan oleh tersangka. Lebih tepat lagi apabila berkas kita terima tahap 1 kemudian kami lakukan penelitian. Karena di situ juga selain rekonstruksi ini, kami akan membandingkan dengan keterangan keterangan saksi yang lain,” ujar JPU Fajaruddin Salampesy.

Sementara itu, para pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda mengaku tidak menyangka atas peristiwa pembunuhan tersebut. Para pemulung bahkan terkejut setelah mengetahui identitas pelaku yang merupakan rekan mereka.

Seorang pemulung rekan korban, Herman, mengatakan antara korban dengan pelaku tidak pernah ada masalah. Bahkan, sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat dibuatkan teh oleh korban di gubuk korban.

Dua hari sebelum kejadian, Herman juga sempat melihat status media sosial pelaku. Di statusnya itu, pelaku menuliskan rencana pulang ke kampung halaman di Sulawesi, Selasa 28 Desember 2022 lalu.

“Di awal tidak (menyangka) karena dia (pelaku) buat status seperti ini. Selasa pulang kampung. Dan kejadiannya malam Rabu. (Tapi) tak terlalu memperhatikan. Biasa aja dan sibuk masing-masing saja,” ujar Herman.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolreta Samarinda menjalani masa penahanan. Nantinya, aparat akan melimpahkan pelaku ke Kejari Samarinda berlanjut proses persidangan. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status