News

Polresta Samarinda Akan Tertibkan Atribut FPI

KLIKSAMARINDAPemerintah telah resmi membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan FPI.

SKB ini ditandatangani oleh yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Pembubaran organisasi FPI juga berlaku di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Samarinda, Kalimantan Timur. Menanggapi adanya pembubaran FPI, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan hal itu sudah jelas dan telah menjadi antensi di daerah.

“Ya, itu sudah jelas dan kami juga telah melakukan Vicon bersama Kapolda Kaltim, beliau tegas tidak ada lagi atribut FPI yang kelihatan di daerah di Kaltim,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, Kamis 31 Desember 2020 melalui rilis.

Menurut Kombes Pol Arif Budiman, pihak Polresta Samarinda juga nantinya memastikan dari TNI dan Satpol PP tidak ada lagi atribut atau kegiatan FPI.

“Tadi malam kami juga ada ke markasnya tetapi kosong. Yang jelas kami akan massif memaksimalkan menindaklanjuti itu, karena ini menjadi atensi pusat, demi konfusivitas,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Kombes Pol Arif Budiman menambahkan, pihaknya juga akan menertibkan atribut FPI jika ada dan akan mencopotnya sesuai instruksi.

“Kami juga berharap untuk media juga bisa mensosialisasikan, jika Polri sangat tegas dalam menindak hal itu. Dan jajaran polsek juga sudah kami atensikan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status