KLIKSAMARINDA – Kepolisian di Samarinda Kalimantan Timur menangkap dua tersangka pelaku penambangan batubara ilegal di dekat pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Penangkapan berlangsung Selasa 9 Maret 2021 oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda,
Dua tersangka yang diamankan yakni AS (44) selaku pemodal dan HS (39) sebagai pengawas lapangan. Keduanya, merupakan warga Samarinda.
Penangkapan dua tersangka pelaku penambangan batubara liar itu bermula ketika petugas mendapatkan adanya informasi, terkait dengan adanya penambangan ilegal, di dekat pemakaman Covid-19 di Serayu Tanah Merah.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Andrean, S.Tr.k langsung melakukan penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 8 Maret 2021 lalu,
Pada Selasa 9 Maret 2021, di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara polisi menemukan dua alat berat eksavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan batubara tak berizin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, tim yang turun pun langsung menghentikan kegiatan tersebut. Tim juga langsung membawa tersangka ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
“Di titik lokasi itu, kami amankan dua unit eksavator, yang digunakan untuk penambangan ilegal,” ujar Kompol Yuliansyah dalam rilis kasus Jumat 12 Maret 2021 di Mako Polresta Samarinda.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Hasilnya, dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pemgawas lapangan.
“Dari lima saksi yang kami mintai keterangan, dua diantaranya ditetapkan tersangka,” terangnya.
Kompol Yuliansyah menjelaskan dari aktivitas penambangan baubara ilegal itu, sebanyak 300 ton batubara dikirimkan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
“Ya, dari kegiatan itu juga, dari pengakuanya ada 300 ton batu bara yang sudah di haulingkan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas Sambutan. Itu sudah kami sita, karena memang masih belum diangkut dan masih berada di jeti,” ujar Kompol Yuliansyah.
Sehingga, saat ini untuk area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah steril. Menurut Kompol Yuliansyah, area ini sudah menjadi atensi dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.
“Dan sekarang proses penyidikan, sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan,” ujar Kompol Yuliansyah.
Nah, berdasarkan pengakuan dari tersangka kegiatan tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2021 lalu.
“Awalnya, sejak Januari lalu,” ujar Kompol Yuliansyah.
Kompol Yuliansyah juga mengatakan, jika prosedur hukum terkait penambangan ilegal, diakuinya kegiatan itu harus terjadi lebih dahulu.
“Jadi, mungkin Januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan, hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal, itu baru ada unsur pidananya,” ujar Kompol Yuliansyah.
“Dan sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batubara itu diangkut itu,” ujar Kompol Yuliansyah. (*)