News

Polisi Samarinda Ungkap Jaringan Pengedar Inex Malaysia

KLIKSAMARINDA – Peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus terjadi. Faktanya, pihak kepolisian dari Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) asal Penang, Malaysia.

Polisi menangkap pelaku pengedar barang haram tersebut terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 18.15 WITA. Penangkapan berlangsung di di salah satu hotel yang terletak Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Aparat kepolisian menangkap empat pelaku terduga pengedar inex yakni HS (39), TS (40), PS (40) dan HR (34). Polisi menangkap keempatnya di tempat berbeda.

Pertama, polisi menangkap HS di sebuah hotel di bilangan Jalan s. Parman Samarinda. Penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di salah satu kamar hotel di Jalan S Parman tersebut akan dilakukan transaksi narkoba.

Polisi kemudian bergerak mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut. Di sana, petugas mendapati seorang pria berinisial HS di dalam sebuah kamar hotel.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap HS, petugas menemukan satu bungkus rokok di dalam sebuah tong sampah. Bungkus rokok itu berisi satu poket inex berjumlah 98 butir seberat 36,26 gram netto.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2,2 juta di dalam sebuah kotak handphone di dalam sebuah kantong kresek warna hitam, di atas tempat tidur.

Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari HS. Dari penyeledikan lanjutan, polisi mendapati seorang pria berinisial TS yang berada di sebuah bengkel Jalan Meranti Gang 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Sekitar pukul 19.25 WITA, petugas menuju TKP milik TS dan setibanya di sana petugas mendapati TS sedang mencuci pakaian.

Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap TS. Hasilnya, polisi menemukan poketan 100 butir ineks seberat 37 gram neto serta satu buah kantong kresek warna hitam berisi 9 poket ineks sebanyak 802 butir, dengan berat 296,74 gram neto. Polisi juga menemukan satu bandel plastik dari spakbor motor Yamaha Jupiter Z berisi satu lembar kemasan makanan ringan asal Malaysia serta satu buah handphone lipat.

Dari ungkapan HS dan TS, polisi terus menelusuri jaringan pengedar inex tersebut. Polisi kemudian menemukan aktor lain, yaitu PS dan HR di Jalan Juanda, Samarinda. Di sana, polisi mendapatkan barang buktu berupa 29 butir inex serta paketan sabu.

Dalam jumpa pers pada Senin 19 Oktober 2020, Kasat Satreskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Darma Sena menyebutkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 928 butir dari empat tersangka.

“Jadi, terkait pengiriman barang ini, pelaku HS langsung komunikasi dengan saudara Cence yang berada di Penang, Malaysia,” ujar AKP Andhika Darma Sena.

Menurut AKP Andhika Darma Sena, barang haram yang masuk ke Kota Tepian tersebut melalui jasa pengiriman internasional sebanyak 1000 butir. Barang tersebut kemudian dititipkan sementara kepada TS, sampai nanti akhirnya diedarkan di Samarinda.

“Sementara, untuk peran mereka ini sebagai kurir,” ujar AKP Andhika Darma Sena. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status