Polisi Samarinda Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Muang Dalam Lempake Samarinda
KLIKSAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda menangkap seorang pengusaha yang diduga sebagai pelaku tambang batubara ilegal di lahan milik masyarakat. Polisi menangkap pengusaha warga Mugirejo Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu karena diduga melakukan penambangan batubara tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.
Pengusaha tersebut bernama Zainuddin (33), warga Desa Talang Sari, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Aparat kepolisian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menggelandang pelaku ke ruang pemeriksaan Polresta Samarinda, Selasa 23 Mei 2023.
Tim reskrim Polresta Samarinda menangkap Zainuddin karena diduga melakukan aktivitas pertambangan batubara di Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, tanpa izin.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah alat berat yang digunakan pelaku untuk mengeruk batubara. Selain itu, polisi juga mengamankan 100 metrik ton batubara siap kirim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengerukan batubara ilegal di Muang Dalam Lempake.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tim reskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. Petugas lalu menemukan adanya aktivitas tambang batubara ilegal tersebut.
Menurut Kombes Pol Ary fadli, dari penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa pemilik lahan bekerja sama dengan tersangka untuk menggarap lahan untuk mengambil batubara.
Dari kegiatan itu, pelaku tersangka mendapatkan keuntungan, sementara pemilik lahan mendapatkan fee.
“Nanti dapat fee, informasinya seperti itu, per 1000 ton,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, saat press rilis di Polresta Samarinda, Selasa 23 Mei 2023.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, jajarannya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Suriyatman).