News

Polisi di Samarinda Tangkap Pengetap BBM Subsidi

KLIKSAMARINDAPolisi menangkap seorang pedagang ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pedagang bernama Azis (48) tersebut merupakan warga Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Polisi dari Tim Buser Polresta Samarinda menangkap Azis pada Selasa, 22 Agustus 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah Azis terbukti melansir BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Polisi menangkap Azis saat berada tak jauh dari SPBU di Jalan Sutan Sulaiman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat itu, Azis tengah menggunakan mobil merek Suzuki APV berwarna cokelat metalik bernopol DD 1975 WP.

Dalam mobil tersebut, polisi menemukan 18 jerigen berukuran 35 liter. Sebanyak 10 jerigen di antaranya berisi BBM Pertalite.

Selain itu, polisi juga menemukan mesin alkon yang digunakan pelaku untuk menyedot bensin dari tangki mobil dan memindahkannya ke jerigen.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan modus yang digunakan oleh Azis adalah dengan mengantre di SPBU yang berbeda.

Aziz kemudian membeli BBM dengan harga subsidi lalu memindahkannya ke jerigen yang ada dalam mobilnya menggunakan mesin alkon.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, dalam sehari Azis bisa melakukan pengisian delapan kali di SPBU yang berbeda.

Azis melakukan pengisian normal seperti biasa dengan batasan aturan yang ada di SPBU Kota Samarinda.

“Banyak titik. Dia muter saja. Dia mengisi normal seperti biasa dengan batasan aturan yang ada di SPBU kota Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, Azis mengaku telah melansir BBM subsidi ini selama 3 tahun. Awalnya Azis menggunakan sepeda motor dalam menjalankan aksinya tersebut.

Tetapi setelah adanya larangan pembelian BBM subsidi menggunakan motor, Azis kemudian beralih menggunakan mobilnya.

Kini, ancaman hukuman 6 tahun penjara menunggu Azis. Atas perbuatannya itu, Azis dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status