Pj. Sekprov Kaltim, Butuh Formulasi Khusus Untuk Sistem Merit ASN di Tengah Kebijakan Politik
KLIKSAMARINDA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja melalui laman Kementerian PANRB, di dalam peraturan yang berisi 15 bab dan 364 pasal ini tercantum enam poin penting yang harus dicermati dalam sistem merit.
Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional.
Kedua, perekrutan berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes) & sertifikasi, TKD & TKB sistem komputerisasi, orientasi & engagement untuk setiap penugasan pada jabatan baru.
Ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam per tahun untuk setiap PNS, Training Need Analysis (TNA), Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kinerja.
Keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk Tim Penilai Kinerja, Performance dialogue dan Merit & performance based incentives.
Kelima, promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping, succession & career planning dan rotasi nasional sebagai perekat NKRI. Open recruitment adalah salah satu cara sebelum mendapatkan calon terbaik di organisasi (talent management). Talent mapping perlu dibentuk melalui assessment center yang distandardisasi oleh BKN, sehingga setiap organisasi perlu membentuk asesor internal untuk mendapatkan talent terbaik
Keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadahi. Pemerintah saat ini akan mengubah sistem pensiun, yaitu PNS berkontribusi melalui iuran pasti sehingga tidak terlalu membebani anggaran negara.
Secara umum, Indonesia telah mengatur manajemen ASN dalam Undang-Undang Nomomr 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Secara khusus, Kementerian PANRB juga telah menerbitkan landasan hhukum tentang Sistem Merit, yaitu melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 menerangkan pada Bab 1 Pasal 1 tentang Sistem Merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Nah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerapkan sistem merit tersebut. Hingga Maret 2020, Pemprov Kaltim sudah mencapai Grade Hijau pada posisi 246.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih, tahun 2019 lalu, posisi Kaltim ada pada posisi 100. Ardiningsih mengatakan penerapan sisten merit di Kaltim sudah dilaksanakan dan beberapa kali dievaluasi.
“Kaltim tahun lalu memang pada posisi great 100 lebih. Setelah dilakukan verifikasi pada Maret ini, kita sudah pada posisi 246. Sekarang kami melakukan lagi penambahan-penambahan informasi dan sudah dilakukan penilaian mandiri dengan nilai 288 atau masuk di grade hijau,” ujar Ardiningsih seperti dirilis Humas Pemprov Kaltim, Kamis 18 Juni 2020 usai mengikuti Sosialisasi Tentang Kebijakan Penerapan Sistem Merit Dalam Menajemen ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui video conference.
Di lain sisi, faktor politik kerap memengaruhi kebijakan di lingkup ASN. Padahal sejatinya, sistem merit telah mengatur manajemen PNS tanpa melihat latar belakang ASN bersangkutan.
Pj. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sa’bani menyatakan, sistem politik di Indonesia masih bisa memengaruhi, sehingga berdampak kepada ASN terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sa’bani mengusulkan agar ke depan ada formulasi khusus untuk mengatur agar sistem politik dan pengembangan ASN dapat berjalan seiring.
“Ke depan, harus ada satu formulasi khusus, bagaimana antara sistem politik dengan pengembangan ASN bisa berjalan seiring,” ujar Sa,bani. (*)