Pesta Sabu di Marangkayu, Belasan Warga Ditangkap

KLIKSAMARINDA – Aparat Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Kalimantan Timur menangkap 12 warga yang tengah pesta sabu, Jumat 5 Maret 2021. Penangkapan berlangung di sebuah rumah di Kilometer 26 Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sekira pukul 15.15 Wita.
Menurut Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar, terdapat sebuah rumah yang dicurigai jadi tempat pesta sabu.
“Kami melakukan penyelidikan dan mendapati 10 orang sedang berada dalam rumah tersebut,” ujar Winaryo melalui keterangan pada Minggu 7 Maret 2021.
Petugas menemukan 5 poket sabu atau seberat 2,08 gram saat penggeledahan di rumah tersebut. Petugas juga menyita sabu 1,30 gram dari pemilik rumah, SU (38) yang disembunyikan dalam kotak kacamata, uang tunai Rp 1,5 juta, alat hisap sabu, pipet kaca, dan timbangan digital.
Setelah melakukan pengembangan kasus, petugas mengintai kurir sabu asal Tenggarong yang menuju Marangkayu. Sekira pukul 22.35 Wita, keduanya tiba, kurir berinisial BU (27) dan RO (23) diringkus.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu seberat 30,17 gram, 400 lembar klip kecil, dan dua buah ponsel. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik makanan ringan.
“Kurir dari Lapas Tenggarong, sempat tadi dibuang ke semak-semak sekitar lokasi penangkapan,” sebut Winaryo.
Sebelum melakukan penahan, 12 orang tersebut dites urine dan diperoleh hasil, 1 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan. Sementara 11 lainnya harus mempertannggung jawabkan perbuatannya.
“Empat tersangka yang akan kami pidana, yang hasil urinenya positif tujuh orang itu nantinya akan dibawah ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda untuk direhab,” ucapnya.
Diketahui selain pemilik rumah, dan 2 kurir, pelaku lainnya berinisial MO (54), SP (51), AB (50), SA(37), AA(33), DE (28), HA(26), DO(16).
Kini mereka telah ditahan di kantor BNNK Bontang. Selanjutnya, 2 pengedar dan 2 kurir sabu dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)