Perusahaan di Samarinda Kaltim Terindikasi Penipuan Penyedia Lahan IKN
KLIKSAMARINDA – Biro Humas Setdaprov Kaltim merilis informasi adanya perusahaan yang terindikasi melakukan penipuan penyediaan lahan di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN baru. Perusahaan tersebut berkantor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin, perusahaan tersebut mengklaim telah mendapatkan restu dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah Nomor 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Bappenas menegaskan tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu,” ujar Syafranuddin, Minggu 7 Maret 2021 melalui keterangan tertulis.
Menurut Syfranuddin, klaim tersebut berpotensi sebagai aksi penipuan. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kaltim.
Syafranuddin menambahkan, sebelumnya Pemprov Kaltim menerima surat dari perusahaan bersangkutan yang bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Surat tersebut bertanggal 28 Januari 2021.
Isinya, menurut Syafranuddin, menginformasikan bahwa PT Konsultan Pertanahan Nusantara sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN.
Surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021.
Mereka mengaku sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020.
Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021.
“Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan,” ujar Syafranuddin.
Syafranuddin mengimbau agar para kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa tidak melayani oknum-oknum yang mengaku telah ditunjuk oleh Bappenas tersebut.
Pemprov Kaltim juga telah mengetahui jika PT Konsultan Pertanahan Nusantara mengklaim telah memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektar yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat dan BPN sejak Januari 2021.
“Sekali lagi, Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu,” ujar Syafranuddin.
Namun, Syafranuddin tak menjelaskan perlu tidaknya tindakan hukum atas kasus klaim yang terindikasi penipuan tersebut. (*)