Pencuri 31 Motor di Samarinda Ditangkap Polisi
KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkap kasus pencurian puluhan motor.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bersama Tim Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda Kota.
Dari hasil penyelidikan, aparat menangkap pelaku bernama Rudiansyah.
Pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Penginapan Green Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Awalnya, anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapat informasi menerima laporan mengenai keberadaan pelaku dalam perkara penggelapan sepeda motor di Penginapan Green Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kemudian jajaran Opsnal Polsek Samarinda Seberang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku di penginapan tersebut.
Aparat membawa pelaku ke Polsek Samarinda Seberang untuk melakukan pemeriksaan mengenai keberadaan barang bukti.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui telah melakukan perkara pencurian kendaraan bermotor/curanmor di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan pengembangan terhadap barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut telah dijual ke Dusun Harapan, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.
Hasil pengembangan Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 31 unit R2.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, saat ini kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun pelaku menggunakan kunci modifikasi untuk melancarkan aksi pencurian motor. Kunci itu berbeda dengan kunci model T.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang Disangkakan pasal 363 KUHP,” tandas Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli dalam rilis Sabtu 24 September 2022. (*)