FokusNews

Pemprov Kaltim dan Perusahaan Tambang Teken 9 Kesepakatan Soal Kerusakan Jalan Dondang Muara Jawa Kukar

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan sembilan kesepakatan dengan perusahaan tambang terkait kerusakan jalan Sangasanga Dondang Muara Jawa Kutai Kartanegara (Kukar).

Sembilan kesepakatan tersebut merupakan langkah untuk menangani kerusakan ruas Jalan Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kukar.

Kesepakatan tersebut diambil usai peninjauan lapangan sekaligus pembahasan bersama perusahaan tambang batubara, Kamis 8 Juni 2023, dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan tadi,” sebut Ujang Rachmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri, melalui keterangan tertulis.

Pertemuan juga dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.

Diketahui dari data Kementerian ESDM, CV Prima Mandiri merupakan perusahaan tambang batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/040/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013 yang akan berakhir 20 Desember 2023.

Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.

Konteksnya pengamanan jalan pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil.

“Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” ujar Ujang Rahmad.

Ujang Rahmad menyatakan, untuk perbaikan jalan, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis, dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan. Hasilnya akan diserahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.

Selain itu, selama survei kajian teknis/desain, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” ujar Ujang Rahmad.

Pihak perusahaan juga sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.
Perbaikan jalan pengalih akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan pengalih dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga – Dondang).

“Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Ujang Rahmad.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu.

Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.

“Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut,” sebut Ujang lagi.

Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini.

“Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batubara,” ujar Ujang Rahmad. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status