Pemkot Samarinda Serius Tangani Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road Samarinda

KLIKSAMARINDA – Pengerjaan jalur lingkar luar di Ring Road Samarinda terus dikebut pemerintah. Namun di sela-sela pengerjaan, ada penolakan dari warga yang belum dibebaskan lahannya yang berada di segmen Ring Road II, Jalan Nusyirwan Ismail.
Persoalan ini dibahas serius oleh Pemkot Samarinda dan mengundang beberapa pihak penting lainnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin langsung rapat yang membahas serius persoalan ini, Jumat 7 Oktober 2022.
Dalam rapat tersebut, hadir pihak dari Kejaksaan Negeri Samarinda, perwakilan Kanwil BPN Kaltim, BPN Kota Samarinda, termasuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan warga dan kuasa hukumnya.
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang diundang, Andi Harun menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersedia menyelesaikan pembayaran tuntutan ganti rugi atas lahan yang dimaksud.
“Pada pokoknya, pemerintah provinsi bersedia membayar terhadap tuntutan ganti rugi atas lahan yang dimaksud,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Tetapi, ganti rugi itu disesuaikan dengan keputusan atau penetapan pengadilan. Alasan Wali Kota Andi Harun, ganti rugi ini sangat berpotensi risiko hukum baik pada pemerintah maupun dari pihak masyarakat.
“Sedangkan kita membayar harus ada dasar. Kejadian soal lahan yang diduga belum dibayar itu terjadi sebelum masa pemerintahan Pak Isran (gubernur) begitu pula kami di pemerintah kota,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wewenang untuk pengadaan lahan bagi kepentingan pembangunan jalan tersebut merupakan ranah Badan Pertanahan Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kanwil Badan Pertanahan.
Persoalan lainnya, menurut Wali Kota Andi Harun, saat ini di lapangan terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Sementara menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan sebelum pengadaan lahan dilakukan baru pekerjaan fisik.
“Akhirnya badan pertanahan stop, tidak melakukan pengadaan lahan karena sudah ada pekerjaan di lapangan. Tapi keputusan lama ini tidak bisa kita konfirmasi lagi karena Kakanwilnya bukan pada saat yang sekarang. Kepala badan pertanahannya bukan yang sekarang. Kemudian gubernurnya, kepala Dinas PUPR Provinsi, bukan yang sekarang. Begitu pula jajaran pemerintah kota. Sehingga harus dilakukan penelusuran dokumen,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain itu, Wali Kota Andi Harun menghimbau kepada masyarakat atau kuasa hukumnya, selama proses penelusuran berjalan, tidak lagi melakukan aksi pemutusan jalan untuk kepentingan umum dengan menaati peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini akan disampaikan kepada semua pihak terutama pada pihak masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti proses ini artinya harus melalui proses pengadilan. Apabila menolak atau tidak bersedia mengikuti penyelesaian melalui pengadilan, maka diharapkan untuk tetap menaati peraturan perundang undangan mengenai pemanfaatan jalan untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)