News

Orangutan dari Malaysia dan Thailand Dikembalikan ke Indonesia

KLIKSAMARINDA – Melalui rilis pada 18 Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Kuala lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok memulangkan sebelas orangutan Sumatra (Pongo Abelii) dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia pada Hari Kamis, 17 Desember 2020. Kesebelas orangutan yang dipulangkan oleh merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kesebelas orangutan tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk Covid-19.

Sebelas orangutan Sumatra itu terdiri dari 9 orangutan dari Malaysia dan 2 orangutan dari Thailand. Dua orangutan yang akan dipulangkan dari Thailand berjenis kelamin jantan dan betina, saat ini telah berusia 6 tahun dengan berat rata-rata 25 kg.
Sedangkan sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari 4 orangutan jantan dan 5 orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar 6-7 tahun.
Memperhatikan bahwa tahun 2020 merupakan momentum peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand, maka pemulangan orangutan ini dijadikan salah satu tanda hubungan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati.

Sedangkan sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari 4 orangutan jantan dan 5 orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar 6-7 tahun. Selama berada di Malaysia, orangutan dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.

Malaysia secara resmi menyerahkan kesembilan orangutan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur pada 17 Desember 2020.

Hermono, Duta Besar RI untuk Malaysia mengantarkan orangutan tersebut ke Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat.

Kedatangan sebelas orangutan disambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, Perwakilan Kedutaan Besar Thailand, Perwakilan Kedutaan Besar Malaysia, Perwakilan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian/Lembaga lainnya serta para pihak terkait. Penyambutan dilakukan secara daring dan luring.

Selain itu, kedatangan orangutan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut juga segera disambut oleh tim dokter hewan dan petugas karantina yang melakukan pengecekan kesehatan setiap orangutan serta meemberikan asupan makanan dan minuman setelah perjalanan. Kesebelas orangutan diinapkan di fasilitas Warehouse Rush Handling, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Pemulangan kesebelas orangutan di tahun 2020 ini bertepatan juga dengan momentum peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand. Maka pemulangan orangutan ini dijadikan salah satu tanda hubungan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati.

“70 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand bukan merupakan waktu sebentar. Hubungan yang erat tersebut antara lain telah dibuktikan dengan kerjasama penyelamatan orangutan yang telah diselundupkan ke Thailand selama ini. Kami mengharapkan kerjasama ini dapat ditingkatkan untuk menghindari penyelundupan-penyelundupan orangutan lainnya ataupun satwa lain, karena satu bayi orangutan yang diselundupkan mengorbankan satu nyawa induk orangutan di habitat alaminya. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Malaysia, Pemerintah Thailand, KBRI Kualalumpur, KBRI Bangkok, dan perwakilan RI di berbagi negara, yang tanpa lelah melakukan diplomasi dan negosiasi dalam turut menyelamatakan keanekaragaman hayati Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno.

Orangutan merupakan seed dispersal terbesar di dalam hutan yang menjamin terjaganya keanekaragman hayati di dalamnya. Hutan merupakan sumber plasma nutfah yang menjadi sumber pangan bagi kehidupan masyarakat, sehingga kehilangan satu orangutan maka akan memberikan resiko pada berkurangnya potensi sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat sekitar.

Wiratno mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian satwa liar milik Indonesia termasuk yang menjadi korban penyelundupan ke luar negeri.

“Koordinasi antar Management Authority CITES pada masing-masing negara, kerjasama dengan Kementerian Lembaga menjaga perbatasan seperti Bea Cukai dan Badan Karantina, aparat penegak hukum terus ditingkatkan guna penyelamatan dan mencegah kejahatan terhadap aset kekayaan alam milik bangsa. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada mitra kerja lain yang telah berkontribusi dalam pemulangan orangutan ke Indonesia, khususnya PT. Garuda Indonesia, GEF Indonesia, UNDP, CIWT, YEL, FZS, dan pihak-pihak lain yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu,” ujar Wiratno.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum kejahatan transnasional tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Rasio Sani berharap kedepan kerjasama penanganan kejahatan transnasional ini bisa terus ditingkatkan baik di tingkat bilateral maupun multilateral. Selain itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa dapat turut serta dalam repatriasi ini merupakan sebuah kehormatan bagi Garuda Indonesia.

“Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung proses repatriasi satwa dilingdungi, dengan menerbangkan 11(sebelas) Orang Utan dari Malaysia dan Thailand. Merupakan sebuah kehormatan bagi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier mendapatkan kesempatan untuk turut serta mendukung komitmen berkelanjutan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam pelestarian satwa langka di Indonesia sekaligus memerangi perdagangan satwa ilegal,” ujar Irfan.

Selanjutnya, pada hari Jumat, 18 Desember 2020, kesebelas Orangutan akan diberangkatkan menuju Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara Sultan Thaha Jambi. Sembilan orangutan dari Malaysia akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi dibawah pengawasan Balai Besar KSDA Sumatera utara. Sedangkan dua orangutan dari Thailand akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di bawah pengawasan Balai KSDA Jambi. Setelah menjalani proses rehabilitasi kemudian kesebelas orangutan tersebut diharapkan akan segera dilepasliarkan di alam.

Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara menyatakan bahwa menjadi tugas Karantina Pertanian Medan untuk mengawal kembalinya satwa ini agar terjamin kesehatan dan keamanannya. Menurut Hafni Zahara, satwa tersebut dilalulintaskan melalui pintu keluar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pejabat, khususnya dari petugas karantina pertanian yang menjaganya.

Namun dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah Malaysia, orangutan itu dapat dikembalikan ke Indonesia. Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam pencegahan dan pengembalian satwa langka dimungkinkan, karena Indonesia dan Malaysia merupakan para pihak dan menjadi anggota dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).

Perjanjian ini juga menjadi satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar. Suatu Negara atau negara yang telah setuju untuk mengimplementasikan Konvensi ini disebut pihak CITES.

Masih menurut Hafni, berdasarkan Undang-Undang Perkarantinaan Nomor 21 Tahun 2019 pihaknya bertugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina di wilayah NKRI. Pengawasan menjadi fokus utama pihaknya.

“Kami mengantisipasi risiko masuknya penyakit yang dapat dibawa oleh satwa yang masuk dalam kelompok Hewan Pembawa Rabies (HPR) ini,” ujar Hafni Zahara.

Langkah yang diambil pihaknya adalah melakukan penilaian kelayakan tempat lokasi kandang, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan atau IKH. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan importasi hewan melalui aplikasi Pengajuan Permohonan Karantina (PPK) dari sistem perkarantinaan, IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automatic System) secara daring.

Tentunya dengan telah memenuhi seluruh persyaratan pemasukan hewan yakni diantaranya: Import Permit dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, sertifikat yang dikeluarkan oleh Cites atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, hasil tes laboratorium dan Health Certificate dari negara asal. Semuanya dilampirkan bersamaan dengan permohonan tersebut secara daring. Selanjutnya pihak Karantina Pertanian Medan melakukan proses verifikasi seluruh dokumen pemasukan satwa ini dan dinyatakan lengkap dan absah.

Ke depan, selama 14 hari satwa tersebut nantinya dititiprawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Selama masa karantina ini, hewan akan diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari dan BBKSDA Sumatera Utara.
Jika kondisi hewan selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan karantina, sesuai peraturan Karantina Hewan akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil secara terpisah menyampaikan apresiasi atas pemulangan kembali satwa endemik pulau Sumatera dan hanya menempati di bagian sisi utara, yakni dari Timang Gajah, Aceh Tengah, hingga daerah Sitinjak di Tapanuli Selatan.

“Repatriasi satwa ini merupakan salah satu bukti konkret kerjasama pemerintah Indonesia- Malaysia yang baik, khususnya dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan tekad yang kuat untuk terus menjaga kelestarian satwa tersebut di habitatnya,” ujar Jamil.

Untuk itu sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red), sinergitas dengan berbagai entitas tidak hanya di dalam negeri namun juga dengan pihak negara-negara lain dalam mendukung pengawasan sekaligus perlindungan sumber daya alam hayati untuk kesejahtraan bersama terus ditingkatkan.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan yang berlangsung di Cargo Apollo ini adalah pejabat Badan B K Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sunatera Utara, The Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Beu Cukai Kualanamu. Juga para awak media yang melakukan pengambilan gambar dengan jarak lebih kurang 7 meter sesuai dengan IUCN International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) atau protokol internasional tentang konservasi sumber daya alam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status