DPRD Samarinda

Legislator Samarinda Minta Perusahaan Tambang di Handil Bakti Palaran Perbaiki Lingkungan

KLIKSAMARINDAKomisi III DPRD Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, Selasa 17 Januari 2023.

Aduan warga Handil Bakti itu perihal dampak pertambangan terhadap lingkungan dan tindak lanjut terkait pelabuhan TUKS, BUP, dan terminal khusus (Tersus) di Kota Samarinda.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan pihak LPM Handil Bakti.

Laporan tersebut berisi kawasan pemukiman warga yang terdampak pencemaran lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Satu di antara dampak pascatambang batubara di Handil Bakti Palaran adalah tertutupnya jalan akibat limbah tambang saat hujan.

“Jadi kawasan itu ketika hujan, maka limbah bekas tambang menutupi jalan komplek masyarakat sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Samri Shaputraa saat ditemui usai RDP.

Selain itu, Samri Shaputra juga mengatakan bahwa ekosistem hutan di kawasan tersebut terganggu akibat penggundulan hutan.

Akibatnya, beberapa fauna terpaksa pindah ke tempat yang lebih aman bahkan menyasar rumah warga.

“Seperti beberapa hewan liar di sana kerap terlihat masuk ke pemukiman warga. Itu karena mereka sudah merasa terganggu habitatnya,” ujar Samri Shaputra.

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini akan mendorong pihak perusahaan pertambangan agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat sekitar.

Di antaranya dengan memperbaiki lingkungan warga, mengembalikan fungsi jalan akibat limbah, dan melakukan reklamasi pascatambang.

“Pasalnya tambang dan kawasan warga sangat dekat sehingga khawatir jika ke depannya itu menelan korban jiwa lagi,” ujar Samri Shaputra.

Selain itu, Komisi III DPRD Samarinda juga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mampu untuk melakukan pengawasan dan pendampingan kesejahteraan masyarakat.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan ke lapangan untuk memastikan keinginan warga tersebut. Kalau ternyata pihak perusahaan abai dengan hal tersebut, maka dengan terpaksa melalui jalur hukum,” ujar Samri Shaputra. (Pia/Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status