Kemendagri Belum Terbitkan Dokumen Hasil Fasilitasi Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016
KLIKSAMARINDA – Masa kerja Komisi I DPRD Kaltim pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim diperpanjang selama tiga bulan.
Hal itu disetujui seluruh anggota dewan dan disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ir Seno Aji, saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Satu Tahun 2023, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil laporan yang diterima, politikus Gerindra ini merasa perlu adanya perpanjangan masa kerja komisi I terhadap pembahasan Ranperda tersebut mengingat masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengingat masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja. Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat bersama seluruh anggota yang hadir menyetujui permohonan itu,” ujar Ir Seno Aji,Rabu 1 Maret 2023.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustofa, menyatakan pihaknya melaksanakan pembahasan Ranperda ini berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang Tiga Tahun 2022. Tepatnya, per tanggal 11 Oktober 2002.
Masa kerja pertama selama 3 bulan yang terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2022 hingga 11 Januari 2023. Pihaknya sudah melaksanakan berbagai rapat-rapat internal komisi I, rapat dengar pendapat, dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kaltim.
Puncaknya, tanggal 12 Desember 2022 dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil dari pembahasan tingkat I antara komisi I dan Biro Organisasi (Biro) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2023, Komisi IDPRD Kaltim telah menyampaikan laporan hasil kerja dalam Rapat Paripurna dan meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan. Kemudian, Biro Hukum Setdaprov Kaltim pun menyampaikan permohonan fasilitas Ranperda kepada Kemendagri.
Rupanya, Kemendagri mengembalikan permohonan fasilitasi perangkat daerah tersebut karena adanya kekurangan dokumen persyaratan. Salah satunya, keputusan DPRD Kaltim tentang usulan Ranperda diubah di luar Propemperda tahun 2023.
“Ranperda pun masuk dalam daftar itu pada tanggal 21 Februari 2023 dalam Rapat Paripurna ke-7. Disetujui sesuai dengan surat keputusan tentang usulan DPRD diluar Propemperda tahun 2023,” ujarnya.
Selanjutnya, permohonan fasilitasi perangkat daerah diajukan kembali ke Kemendagri. Hingga saat ini, masih dalam proses dan dokumen hasil fasilitasi belum diterbitkan.
Padahal lanjut Yusuf Mustofa, dokumen ini menjadi salah satu syarat kelengkapan untuk melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda menjadi Perda.
“Karena alasan itu, kami meminta adanya perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri. Selanjutnya itu akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Kaltim dalam rangka menetapkan Ranperda menjadi Perda,” paparnya.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H Andrie Asdi pun membacakan kesepakatan DPRD Kaltim. Hal ini sesuai Keputusan DPRD Kaltim Nomor 17 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja penugasan pembahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016.
“DPRD Kaltim menetapkan perpanjangan masa kerja komisi I penugasan pembahas Ranperda dimaksud selama 3 bulan sampai tanggal 15 Mei 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023,” tutupnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)