News

Kebakaran Kendaraan Pengetap BBM di Samarinda Polisi Tangkap 1 Orang

KLIKSAMARINDA – Musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Kebahagiaan RT 36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) langsung mendapatkan pemeriksaan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mendatangi lokasi kebakaran.

Kebakaran yang terjadi Kamis 21 Juli 2022 tersebut telah menyebabkan 6 bangunan dan 1 kendaraan pengetap bahan bakar minyak atau bbm terbakar.

Personel Polsek Sungai Pinang responsif dan sigap untuk segera menuju tempat kejadian.

Jajaran kepolsian langsung mengamankan sekitar areal pemukiman yang terbakar agar Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda beserta relawan yang menggunakan 10 unit mobil Damkar segera mengatasi dan memadamkan kebakaran tanpa adanya kendala dan halangan.

Bangunan yang terbakar dalam peristiwa tersebut berjumlah 3 unit bangunan. Antara lain, Jalan Kebahagiaan 2 rumah tunggal, 3 rumah bangsalan 6 pintu, dan 1 unit mobil pick up. Di Jalan Gerilya 1 bangunan tempat usaha 2 pintu

Keseluruhan bangunan terdiri dari bahan kayu dan beratapkan seng. Kebakaran tersebut mengakibatkan 10 KK dengan 40 jiwa kehilangan tempat tinggal untuk sementara.

Menurut kesaksian warga RZ (35) dan HH (36), yang sesaat sebelum kejadian membeli dagangan bakso, mereka mendengar suara letupan. Tiba-tiba api langsung membesar dari bawah mobil pickup dan menyebar ke bangsalan.

Diduga asal api terjadi saat salah satu warga NI (45) sedang melakukan pengetapan BBM dari tangki mobil pickup tersebut.

Mengetahui kejadian kebarakan tersebut, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, didampingi Wakapolsek Sungai Pinang, AKP Ketut Witana, dan Kanit Binmas Polsek Sungai Pinang, Ipda Gatot Boedi Santoso, meninjau langsung lokasi kebakaran.

Aparat juga mengamankan TKP agar petugas damkar bersama relawan dapat segera memadamkan kebakaran yang terjadi di areal pemukiman padat penduduk. Api pun berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 Wita.

“Prioritas kami adalah mengamankan TKP disaat terjadi musibah kebakaran, diperlukan kesigapan dari personel agar kinerja dari rekan-rekan pemadam beserta relawan dapat maksimal. Tentunya tanpa adanya hambatan dan kendala apapun dalam upaya pemadaman api. al ini dilakukan untuk mengantisipasi kerugian dan dampak yang lebih besar karena api dapat menyebar ke bangunan yang lain jika upaya pemadaman oleh rekan damkar dan relawan terhambat,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto. melalui keterangan tertulis, Kamis siang

AKP Noor Dhianto menerangkan, saat ini jajaran Polsek Sungai Pinang telah memasang batas garis polisi di lokasi kebakaran.

“Tim Inafis Polresta Samarinda melaksanakan olah TKP di tempat kejadian. Sedangkan Untuk Sdr. NI (45) sementara kami amankan di Mako Polsek Sungai Pinang untuk dimintai keterangan prihal kebakaran yang terjadi pada siang ini,” ujar AKP Noor Dhianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status