Kaltim Minta Dukungan DPR RI Naikkan DBH
KLIKSAMARINDA – Hitung-hitungan dana bagi hasil bagi daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
Penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan diatur dalam Pasal 23 UU 33 Tahun 2004 dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otsus.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tersebut, untuk Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Bumi dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.
Namun, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengakui APBD yang diterima Kaltim belum pernah lebih Rp15 triliun. Paling tinggi Rp14 triliun, sementara 6 provinsi di Pulau Jawa mendapatkan ratusan triliun.
Sehingga kalau dikatakan Kaltim kaya, menurut Wagub memang kaya, tapi dananya ke pusat dan kembali dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).
“DBH minyak dan gas bumi (Migas) maupun sumber daya alam yang diterima Kaltim hanya 15,5 persen. Selayaknya DBH untuk Kaltim bisa diperbesar atau ditingkatkan lagi,” ujar Wagub Hadi Mulyadi saat menerima kunjungan kerja komisi IX DPR RI ke Kaltim, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 8 Oktober 2021 lalu, dilansir Humas Pemprov Kaltim.
Wagub Hadi Mulyadi menambahkan, Pemprov Kaltim pernah berjuang untuk otonomi khusus. Upaya itu tidak diterima, serta berjuang DBH migas dan SDA dinaikkan dari 15,5 persen menjadi 30 persen juga ditolak MK.
“Sekarang kami berjuang lagi revisi UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah). Klausul-klausul yang disampaikan juga belum diterima. Pada kesempatan ini, kami minta agar DBH migas dan SDA bisa diperbesar untuk Kaltim sebagai penghasil devisa terbesar Indonesia,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.
Wagub Hadi Mulyadi juga meminta masyarakat agar bersama-sama memperjuangkan hak-hak daerah terhadap keuangan pusat dan daerah maupun DBH.
“Ada pasal-pasal yang bisa diusulkan ke pemerintah pusat dalam pembahasan RUU HKPD nanti dalam meningkatkan DBH untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.
Menurut Wagub Hadi Mulyadi, tidak ada kata terlambat karena memang belum disahkan. Pidato Ketua DPR RI terkait UU HKPD ini masih masuk sembilan yang diprioritaskan.
“Sebelum ini bergulir dan tidak merugikan kita, saya kira semuanya harus berjuang untuk peningkatan DBH, termasul dukungan pihak-pihak yang terkait, seperti para anggota DPD RI dan DPR RI asal Kaltim agar menyuarakan dan memperjuangkan DBH untuk Kaltim,” ujar Wagub Hadi Mulyadi. (*)