News

Investor Asal Tiongkok Tewas di Kukar Terlibat Sengketa Reklamasi Tambang Batubara

KLIKSAMARINDAWarga negara asing atau WNA asal Tiongkok tewas karena berkelahi dengan penjaga lahan eks tambang batubara di Desa Purwajaya, RT 12, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

WNA Tiongkok berinisial Nx (50) itu merupakan investor sekaligus Direktur PT Kalimantan Bara Perkasa (PT KBP).

Selain Nx, korban lainnya adalah Nc, rekan nx harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terluka parah karena tebasan senjata tajam para pelaku.

Polisi telah menangkap dua warga Samarinda yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap investro Tiongkok itu. Keduanya adalah Hn (39) dan an (35).

Tim gabungan dari Reskrim Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara menangkap keduanya di sebuah rumah tempat persembunyianya di Jalan Bunga, RT 01, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin malam, 26 September 2022.

Dari kedua pelaku, polisi menyita dua senjata tajam jenis mandau. Senjata itu diduga digunakan para pelaku menyerang korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, kedua pelaku awalnya mendatangi kantor PT KBP di Koperasi Prima Mandiri, RT 12, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

Keduanya datang untuk bertemu para korban karena diminta pemilik lahan yang dikerjakan oleh PT KBP yang dipimpin korban agar mereklamasi lubang bekas galian tambang.

Tetapi komunikasi antara kedua belah pihak tidak berjalan sesuai rencana. Berdasarkan keterangan pelaku, kedua pelaku menyerang korban karena mereka diserang lebih dahulu dengan menggunakan balok dan mengenai tubuh pelaku.

Akibatnya, kedua pelaku emosi dan mencabut parang yang dibawanya lalu menyerang kedua korban.

Dengan serangan pelaku, kedua korban mengalami luka parah. Kedua korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Namun, seorang korban yakni Nx tewas akibat luka yang cukup serius.

“Kesepakatan awal pada saat lahan ini selesai ditambang, korban memang seharusnya menimbun kembali lahan tersebut. Jadi, karena dalam kurun waktu satu tahun ini tidak kunjung ditimbun, makanya dari pihak pemilik lahan menugaskan kedua tersangka ini untuk mengawasi awalnya. Setelah itu, karena kedua pelaku miss komunikasi dengan korban, terjadilah kejadian ini,” ujar AKP I Made Suryadinata

Kedua pelaku, yaitu Hn dan An kini berada dalam tahanan. Keduanya terancam melanggar pasal 170 subsider pasal 354 kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara jenazah korban rencananya akan segera dikirim ke Tiongkok untuk dimakamkan. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status