KLIKSAMARINDA – Menindaklanjuti penetapan Samarinda ebagai wilayah yang mengalami perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Wali Kota Samarinda menerbitkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Samarinda.
Instruksi Wali Kota Samarinda itu terbit pada Selasa 10 Agustus 2021 dan dtandatangani langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun serta diunggah di akun resmi Pemkot Samarinda pada hari yang sama. Instruksi itu menegaskan perpanjangan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai 10-23 Agustus 2021.
Penerbitan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM Level 4 (Ingub Nomor 22 Tahun 2021) dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan (Ingub Nomor 23 Tahun 2021).
Hal itu juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kota Samarinda termasuk ke dalam lima daerah PPKM Level 4 di Kaltim, selain Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.
Pada Diktum pertama Instruksi Wali Kota Samarinda yang diarahkan kepada camat, lurah, dan OPD sekota Samarinda, tercatat agar seluruh jajaran Pemkot amarinda melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Diktum kedua mempertegas pelaksanaan PPKM Level 4 itu di seluruh wilayah Samarinda.
Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Samarinda itu melibatkan seluruh jajaran dan elemen masyarakat, mulai dari Ketua RT hingga karang taruna dan elemen masyarakat lainnya sebagaimana tercantum dalam Diktum ketiga.
Pada Diktum 4 dan Diktum 5, dijelaskan tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tiap kelurahan dan RT. Masing-masing Posko itu memiliki 4 fungsi antara lain
1. Pencegahan
2. Penanganan
3. Pembinaan
4. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan
Diktum lainnya mengatur dan membatasi perilaku masyarakat dalam menjalankan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan kontak fisik dan dapat menjadi akses penyebaran Covid-19 seperti kegiatan pendidikan, ekonomi, dan perkantoran.
Namun, perhatian netizen justru tertuju pada beberapa masalah dan kejanggalan dalam menghadapi PPKM Level 4 yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Samarinda itu.
Misal, komentar omegayason’s, “Sidak mall dong. Yang masih buka rame banget.”
Komentar dari eventus_edl, lain lagi.
“vaksin sangat minim. Belum ada tanda-tanda darurat vaksin di Samarinda ?”
Komentar Vllenciea_simanjuntak lebih spesifik.
“BLT BPJS…..how are you”
Atau komentar dari leomarr15’s. “Cek Diktum 9 huruf F “500%”
Dalam Diktum yang dimaksud tertulis
Pasar Tradisional yang selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 Wita dengan kapasitas maksimal 500% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)