News

Herdiansyah Hamzah, Biarkan Lubang Tambang Menganga Adalah Pidana

KLIKSAMARINDA – Ancaman lubang tambang di Kalimantan Timur hingga kini masih menganga. JATAM Kaltim mencatat secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang.

Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan. Hal itu akan menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.

Menurut Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, setelah operasi penambangan berakhir ada kewajiban yang mutlak dilakukan oleh pemegang izin tambang yakni melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

“Siapapun yang abai dengan kewajiban ini, jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana. Termasuk pemimpin daerah seperti Gubernur yang diam dan abai atas peristiwa ini,” ujar Herdiansyah Hamzah, Rabu 3 November 2021.

Herdiansyah Hamzah menambahkan, dalam ketentuan Pasal 161 B ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”.

Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

”Batas waktu pun diatur, apalagi CV Arjuna sudah bertahun-tahun sudah tidak beroperasi lagi, lalu mengapa Lubang Tambangnya dibiarkan menganga ? tanpa reklamasi dan pemulihan,” ujar Buyung Marajo dari Pokja 30 dan Fathul dari LBH Samarinda.

JATAM Nasional mencatat, sejak 2014 hingga 2020 total sudah 168 korban lubang tambang yang nyawanya melayang di seluruh Indonesia. Ancaman lubang tambang masih membayang-bayangi karena 3.092 lubang tambang masih menganga.

lubang tambang ini berisi air beracun dan mengandung logam berat bahkan berada di dekat kawasan padat pemukiman sehingga menjadi bom waktu,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.

Ancaman lubang tambang di Kalimantan Timur hingga kini masih teru menganga. JATAM Kaltim mencatat secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang.

 

Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, yang menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status