Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Tinjau Dusun Sidrap yang Jadi Sengketa Batas Wilayah Bontang Kutim

KLIKSAMARINDA – Dusun Sidrap masih menyisakan sengketa. Perkara bertahun-tahun pada batas wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu kini mencuat lagi.

Mencari kata tuntas dalam perkara ini tampaknya masih membutuhkan ikhtiar panjang. Namun, sebetulnya, demi kepentingan siapa sengketa batas wilayah ini terus menerus “kambuh”?

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memberikan perhatian dengan meninjau langsung lokasi sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Senin 11 Agustus 2025.

Kunjungan Gubernur Kaltim tersebut difokuskan di Dusun Sidrap yang kini tercatat ke dalam wilayah administratif Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Dalam kunjungan itu, Rudy Mas’ud didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, jajaran Forkopimda, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati Mahyunadi.

Rudy menegaskan kehadiran Pemprov Kaltim di Sidrap bertujuan menjamin hak-hak masyarakat. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal meskipun ada sengketa wilayah.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan infrastruktur harus terpenuhi bagi warga Sidrap.

Menurutnya, pelayanan tidak boleh diskriminatif meski terdapat perbedaan administrasi. Rudy menambahkan, penetapan tapal batas harus mengacu pada hukum dan melibatkan aspirasi masyarakat.

“Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap,” ungkap Rudy Mas’ud.

Namun, mediasi yang dilakukan Pemprov Kaltim berakhir tanpa kesepakatan. Sengketa antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sengketa wilayah Bontang Kutim juga pernah mendarat di meja sidang MK.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. Ia menunggu keputusan MK untuk menentukan apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutai Timur.

Hasanuddin menilai batas wilayah bukan sekadar garis di peta, tetapi tanggung jawab negara terhadap warga. Ia mengungkapkan, warga Sidrap selama ini lebih bergantung pada layanan dari Kota Bontang, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur. Aspirasi mereka, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama.

Sebagai Ketua DPRD, Hasanuddin memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada realitas sosial. Ia berharap putusan MK kelak membawa keadilan bagi Sidrap dan seluruh Kaltim.

“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” kata Hasanuddin.

Dusun Sidrap saat ini ada di ambang keputusan penting. Dengan gagalnya mediasi, ruang sidang MK menjadi penentu masa depan wilayah tersebut. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status