DPRD Kaltim

Fraksi PDI Perjuangan Setuju Pembentukan Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia

KLIKSAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim mengemukakan pendapatnya terhadap rancangan peraturan daerah atau Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah pada Selasa 21 Februari 2023 di Gedung B Komplek DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan, mewakili Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis, menyampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Eddy Sunardi Darmawan menyatakan Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah inisiatif DPRD Kaltim ini.

“Kita sependapat dengan penyampaian eksekutif dalam nota penjelasan pada sidang paripurna sebelumnya,” ujar Eddy Sunardi Darmawan.

Fraksi PDI Perjuangan pun menguraikan pendapatnya terhadap Ranperda yang dimaksud. Menurutnya, saat ini kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara telah terlaksana dengan baik.

“Bahasa Indonesia memerankan fungsinya sebaik mungkin sebagai lambang dan identitas nasional. Bahasa Indonesia juga disebut sebagai alat pemersatu berbagai etnik dan alat perhubungan antar budaya,” terangnya.

Kemudian pendapat kedua terkait bahasa daerah, ia menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi sebagai sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesa.

Bahkan, bahasa daerah berfungsi sebagai sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia. Dari uraian tersebut, secara tegas, memberi peluang kepada bahasa daerah untuk lebih berkembang dan dapat mendukung bahasa Indonesia.

“Bahasa daerah memiliki peluang besar dan mampu berperan dalam memperkaya kosa kata bahasa Indonesia,” pungkasnya.

Terkait Perlindungan Sastra Daerah, Eddy Sunardi Darmawan menerangkan bahwa bahasa dan sastra sangat erat hubungannya. Mereka merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Sastra merupakan bagian dari karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media penyampaiannya,” ujar Eddy Sunardi Darmawan.

Sementara bahasa digunakan oleh orang yang bergerak dibidang sastra tersebut sebagai media untuk menyampaikan ide atau gagasannya kepada khalayak luas.

“Dapat disampaikan juga bahwa Sastra merupakan warisan leluhur yang mesti dijaga dan dilestarikan sampai kapan pun,” jelasnya.

Atas dasar alasan itu, Eddy menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan benar-benar memberikan dukungan dan menyetujui agar Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah ini bisa ketahap selanjutnya serta dibahas melalui Panitia Khusus. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status