Provinsi Kaltim

Menyuarakan Cagar Budaya Lewat Literasi ke Generasi Muda Kaltim

KLIKSAMARINDAProvinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki beragam bentuk cagar budaya. Pemerintah telah menginventarisasi 36 buah benca cagar budaya (BCB) di Kaltim berupa keraton, candi, gua, masjid kuno, makam, bangunan eks kolonial, dan rumah adat.

Sementara itu, Kemenkumham RI telah menetapkan 10 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2019.

Karya Budaya Kaltim yang ditetapkan yaitu Genikng, Tari Gong, Kelentangan, Tari Ganjur, Tari Perang Dayak, Suliikng Dewa, Tari Dewa Memanah, Tari Ngerangkau, alat musik Sapeq, dan Tari Ngarang.

Demi menyuarakan kembali cagar budaya Kaltim agar meningkatkan kepedulian generasi muda saat ini,
Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar Sosialisasi Cagar Budaya dan Permuseuman Kalimantan Timur Tahun 2023

Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari mulai 22-24 Februari 2023. Mengangkat tema “Kolaborasi Literasi dan Aksi Konservasi Cagar Budaya Menuju Profil Pelajar Pancasila”, sosialisasi ini berlangsung Rabu, 22 Februari 2023 di Jatra Hotel Balikpapan.

Turut hadir sebagai peserta adalah 70 siswa-siswi SMA/SMK se Kalimantan Timur beserta guru pendamping.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Robiana Hastawulan, sosialisasi ini merupakan upaya Disdikbud Kaltim untuk memberikan pemahaman kepada pelajar dan generasi muda Kaltim tentang cagar budaya dan jenis-jenisnya.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya siswa-siswa memperoleh pengetahun lebih luas tentang cagar budaya. Yang kedua, menumbuhkan rasa cinta terhadap warisan budaya dan menanamkan rasa cinta terhadap warisan budaya, agar ke depan bisa melestarikan dan tidak merusak warisan budaya di wilayahnya,” ujar Robiana Hastawulan.

Sosialisasi ini dibuka oleh pembukaan sosialisasi ini pun dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang III Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny, mewakili Gubernur Kalimantan Timur.

Christianus Benny menyatakan, Pemprov Kaltim menilai kegiatan ini sangat baik dan merupakan bentuk refleksi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terutama Pasal 4, yang menyatakan lingkup pelestarian cagar budaya meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.

Selain itu, melalui sosialisasi ini menjadi upaya pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan. Masyarakat yang dalam hal ini adalah pelajar diharapkan mempunyai rasa cinta dan tumbuh kesadaran terkait dengan pelestarian cagar budaya, terutama dalam pemanfaatan cagar budaya untuk membangun sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, sosial dan kebudayaan maupun untuk pengembangan kepariwisataan.

“Cagar budaya merupakan warisan budaya yang merupakan benda alam maupun hasil karya manusia di masa lampau yang berupa bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya baik di darat maupun di air. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan masyarakat selain itu bisa menjadi kawasan wisata bagi masyarakat yang ingin lebih mengenal tentang cagar budaya yang ada di Kalimantan Timur,” ujar Christianus Benny.

Sosialisasi ini menghadirkan yang dihadiri oleh Narasumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Budi Istiawan, dan perwakilan Ikatan Arkeologi Indonesia Komisariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Imam Hindarto, Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.

Cagar budaya merupakan salah satu kekayaan dan khasanah suatu daerah sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saat ini cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat setempat sehingga pelestarian dan pengelolaannya secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Kegiatan bersinergi telah dilakukan dengan menyelenggarakan program arkeologi yaitu literasi tinggalan arkeologi berupa benda, bangunan, struktur, situs dan/atau kawasan yang dapat menjadi cagar budaya untuk memberikan pemikiran dan kontribusi konstruktif dalam membentuk generasi pelestarian cagar budaya dalam menumbuhkan minat literasi arkeologi pada siswa-siswa di masa sekarang dan masa depan. (Adv/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status