Duda Samarinda Pamer Alat Vital di Ruang Publik Jadi Tersangka Kasus Pornografi

KLIKSAMARINDA – Duda tiga anak warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka kasus pornografi. Perkaranya, pria bernama Triono ini melakukan aksi pamer alat vital di ruang publik, yaitu di jalan raya.
Saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat 17 Juni 2022, Triono mengaku aksi yang dilakukannya merupakan aksi spontan.
Triono menyatakan tidak ada maksud melecehkan pengguna jalan lain.
Namun, Triono tidak menyangka aksi isengnya memamerkan alat vital kepada sejumlah pengguna jalan menjadikannya tersangka kasus pornografi.
“Gak tau, Pak. Spontan aja. Pengen nunjukan gitu aja. Istri saya sudah meninggal,” ujar Triono.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Tim Macan Dahan Polresta Samarinda menangkap Triono (45 tahun) pada Minggu, 12 Juni 2022 di rumahnya di kawasan Samarinda Seberang.
Polisi menangkap pria paruh baya itu setelah adanya laporan dari seorang perempuan pengendara di jalan raya yang melihat aksi Triono.
Tak hanya melihat aksi pamer alat vital dari Triono, perempuan pelapor ini juga merekamnya. Rekaman itu pun diunggah di media sosial dan menjadi viral.
Melalui penyelidikan atas video rekaman berdurasi 13 detik dan penyelidikan lapangan, Polresta Samarinda menangkap Triono setelah melacak identitas dan keberadaan pelaku dari plat motor yang dikendarai.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan aksi pelaku dilaporkan warga yang keberatan atas perbuatan pelaku yang membuat resah kaum wanita yang melihatnya. Polisi juga mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan aksinya hingga tiga kali.
Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, selain aksi pelaku di Jalan Bung Tomo Samarinda, pelaku juga pernah beraksi di Jalan Slamet Riyadi dan di Jalan Harun Nafsi.
“Yang bersangkutan ini sudah melakukan perbuatanya sebanyak 3 kali. Di antaranya di Jalan Slamet Riyadi, di Jalan Harun Nafsi, dan di Jalan Bung Tomo, kemarin. Kemudian viral,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Jumat 17 Juni 2022, kemarin dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
Triono kini terpaksa berpisah dengan ketiga anaknya dalam waktu yang lama karena mendekam dalam penjara.
Triono terancam pasal 36 jo pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas pornoaksi yang dilakukannya tersebut. (Man)