Warta

Dua Residivis Pengedar Sabu Ditangkap, Diduga Rantai Pasok Asal Malaysia

KLIKSAMARINDA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu masih terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Para pelakunya pun seolah tak pernah jera dengan hukuman.

Fakta menegaskan hal tersebut saat Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Bahkan jumlahnya pun lebih dari satu kilogram.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi berinisial AJ dan ABI. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba yang kembali tertangkap tangan saat menjalankan aksinya.

Penangkapan dilakukan pada 6 Juli 2025 di Jalan Padat Karya dan Jalan Trikora, Kota Samarinda. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain 1.070 gram sabu, 1 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan bungkus teh hijau asal Malaysia yang diduga digunakan untuk menyamarkan sabu agar lolos dari pemeriksaan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa AJ berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli narkoba, sementara ABI bertugas memecah dan membungkus sabu menjadi paket-paket kecil.

“Dari pengakuan mereka, AJ dijanjikan Rp2 juta setiap kali pengantaran barang, sedangkan ABI dijanjikan Rp15 juta setelah tugasnya selesai,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar belum lama ini.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang dibawa kedua pelaku. Kombes Pol Hendri menyebutkan bahwa pemasok barang masih berstatus DPO berinisial B. Pihaknya belum bisa memastikan apakah barang haram ini berasal dari perbatasan Malaysia, Sulawesi, atau wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara itu, Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna menambahkan, saat penggerebekan, AJ sedang menunggu pembeli, sementara ABI tengah membungkus sabu dalam paket kecil seberat 5 dan 20 gram.

“Bungkus teh asal Malaysia memang digunakan untuk membungkus sabu sebelum dibagi ke dalam paket kecil,” jelasnya.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Dengan pengungkapan kasus sabu di Samarinda ini, jajaran Polresta berharap dapat membongkar jaringan besar peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polisi terus berupaya memutus mata rantai pasok narkotika di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Samarinda. (Suriyatman)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *