DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Peredaraan Minuman Beralkohol

KLIKSAMARINDAAturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebab, aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang mengizinkan perdaran minuman beralkohol di Kota Tepian.

Saat ini, Kota Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan pihaknya akan segera merevisi perda miras tahun ini.

Tahapan revisi, menurut Muhammad Afif Rayhan Harun telah sampai pada rencana pertemuan bersama Pemkot Samarinda dan pihak distributor minuman beralkohol.

“Kita sudah sampai di tahap akan bertemuan dengan distributor. Juga bertahap pembahasan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Ketua Komisi I, Pak Joha Fajal. Sudah ada beberapa pembahasan yang memang harus secepatnya perda itu direvisi tahun ini,” ujar Muhammad Afif Rayhan Harun saat ditemui Rabu, 18 Januari 2023.

Muhammad Afif Rayhan Harun menambahkan, revisi Perda ini prosesnya akan dipercepat usai masa reses anggota DPRD Samarinda.

“Proses selanjutnya nanti usai masa reses. Pertemuan nanti setelah masa reses antara pengecer sampai ke tingkat distributor untuk menentukan solusi sesuai level,” ungkap Muhammad Afif Rayhan Harun.

Muhammad Afif Rayhan Harun menekankan bahwa revisi perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol ini akan mengarahkan agar Pemkot Samarinda dan penjual mendapat sisi positifnya.

Sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Terutama, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Samarinda di masa mendatang.

“Revisi perda ini nantinya untuk kenaikan PAD Kota Samarinda. Nantinya akan diserahkan ke Komisi II agar bisa mengakomodir untuk merubah angka dalam PAD,” ujar Afif Rayhan Harun. (Pia/Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status