DPRD Kaltim Minta Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda Segera Diatasi
KLIKSAMARINDA – Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ring Road 2 Samarinda masih berlangsung hingga saat ini. Penutupan jalan Ring Road 2 Samarinda ini membuat kemacetan panjang di Kawasan Jalan Pangeran Suryanata sejak beberapa pekan terakhir.
Penutupan jalan Ring Road 2 Samarinda ini berlangsung sejak 13 Februari 2023 lalu. Penutupan itu berdampak besar pada lalu lintas di seputaran kawasan Jalan H Nusyirwan Ismail atau Ring Road II yang diblokir.
Penutupan jalur Ring Road II di tahun 2023 ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan tahun 2022 lalu dengan alasan yang sama.
Warga memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga Pemerintah Kota Samarinda untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan mereka.
Warga pemilik lahan mengaku sudah 11 tahun mereka menunggu pemerintah menyelesaikan pembayaran tanah mereka yang dijadikan jalur umum namun tak kunjung mendapat kepastian hingga saat ini.
Aksi warga yang merasa haknya belum diberikan dalam pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang masih melakukan penutupan jalan mendapatkan respon dari Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Menyikapi persoalan tersebut, Veridiana Huraq Wang meminta agar proses hukum yang bergulir dapat segera dituntaskan.
“Akibat penutupan jalan tersebut sejumlah ruas jalan di Samarinda merasakan imbasnya yaitu terjadinya kepadatan lalu lintas, seperti salah satunya di Jalan Tengkawang yang menurutnya mengalami kepadatan lalu lintas tidak seperti biasanya,” ujar Veridiana Huraq Wang dihubungi Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Veridiana Huraq Wang kemacetan juga terjadi di depan Kantor PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kaltim.
“Semestinya kan prosesnya dipercepat bagaimana penyelesaiannya karena ini mengganggu lalu lintas,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Dampak lain dari penutupan jalan itu adalah terhambatnya transportasi logistik. Jalan itu adalah akses untuk kendaraan pengangkut barang logistik.
“Jalan akses kendaraan besar pasti terganggu. Kendaraan yang masuk dari luar kota jadinya juga macet. Kami hanya menyarankan supaya cepat selesai,” ujar Veridiana.
Sebagai lembaga legislatif, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh. Masalah tuntutan hak pembebasan lahan masyarakat itu telah memasuki jalur hukum.
“Kami berharap apapun yang menjadi putusan dapat dipatuhi serta berjalan dengan lancar,” ujar Veridiana. (Adv/DPRDKaltim)