DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tegas Jalankan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
KLIKSAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perda ini diterbitkan untuk mengatasi peralihan fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan dan perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Perundangan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Perlindungan lahan pertanian pangan ini tidak hanya berlaku untuk lahan yang sudah digunakan, tetapi juga untuk lahan potensial yang dapat dijadikan lahan cadangan.
Salah satu potensi terbesar untuk dijadikan lahan cadangan adalah pemanfaatan lahan telantar. Upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada perlindungan fisik terhadap lahan pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan.
Upaya tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan lahan agar dapat berfungsi lebih optimal dan produktif, sehingga dapat mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Namun, faktanya saat ini wilayah Kaltim masih menghadapi ancaman alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kaltim harus lebih tegas menerapkan aturan tentang perlindungan lahan pertanian.
Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan menjaga lahan-lahan pertanian di Provinsi Kaltim. Muhammad Samsun menegaskan, sangat penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh pihak-pihak yang merugikan, sehingga para petani tidak terpaksa beralih profesi.
“Jangan sampai ada lagi yang namanya alih fungsi lahan pertanian. Dari yang awalnya lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan untuk kegiatan lain. Kemudian jangan sampai ada petani kita yang semakin terdelusi dan beralih profesi,” ujar Muhammad Samsun belum lama ini.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim ini menegaskan dengan adanya regulasi tersebut, yang diperlukan adalah konsistensi dalam aplikasi dan pelaksanaannya. Konsistensi dalam menjaga lahan pertanian sangat penting, karena ketidakkonsistenan dapat berujung pada siklus krisis pangan.
“Semua peraturan sudah ada. Tinggal aplikasi dan pelaksanaannya saja. Mau konsisten apa tidak? Kan, begitu. Kalau kita nggak konsisten, hati-hati. Kita bakal mengalami siklus krisis pangan,” tandas Muhammad Samsun. (Dya/Adv/DPRDKaltim)