DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Jadwalkan Pengesahan Ranperda RTRW dalam Rapat Paripurna ke-10

KLIKSAMARINDADPRD Kaltim menetapkan dua agenda prioritas di bulan Maret 2023. Dua agenda tersebut, antara lain, terkait penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022

Agenda kedua adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, membenarkan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan dua agenda besar di bulan Maret 2023. Pertama, pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda yang akan terlaksana di akhir Maret 2023.

“Agenda besar bulan Maret, kita ingin memfinalisasi pembahasan RTRW,” kata Samsun usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Muhammad Samsun menjelaskan, penundaan agenda pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda beberapa waktu lalu karena menunggu fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, fasilitasi ini diharapkan selesai secepatnya agar DPRD Kaltim dapat menyampaikan laporan akhir dari pansus RTRW.

“Kita harap bisa segera menyampaikan laporan akhir pansus RTRW. Setelah itu, Ranperda bisa disepakati antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Muhammad Samsun.

Selain itu, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 juga akan terlaksana akhir bulan Maret 2023. Jadwal ini sesuai ketentuan dan memang sudah seharusnya disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan.

“Nah, kalau agenda lainnya itu paling hanya laporan reses dan pansus atau kunjungan-kunjungan lainnya,” ujar Samsun.

Disinggung terkait hambatan yang akan terjadi terhadap agenda kedewanan di bulan Ramadan, pria kelahiran Jember ini menegaskan bahwa teknis kegiatan DPRD Kaltim tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada walau bulan Ramadan.

Itu artinya, tidak berpengaruh dan tetap sesuai dengan tupoksi kedewanan. “Intinya hanya ada dua agenda prioritas bulan Maret 2023 ini, yakni pengesahan RTRW dan penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim,” tegasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna ke-10 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2023. Dengan agenda, penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda.

Kemudian, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Tahun 2022-2042. Agenda lainnya, pendapat akhir gubernur terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda.

Sedangkan untuk penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022, agenda ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11. Pada hari itu, juga akan dibuat pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.(Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status